Jakarta –
Read More : Komdigi, Telkomsel, dan Google Umumkan Perluasan RCS di MWC 2025
Banyak warga Diki Jakarta yang mengadu kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan mengatakan pencatutan KTP sebagai bentuk dukungan pribadi terhadap calon. Berikut cara mengecek NIK KTP Anda digunakan untuk mendukung rekan Anda di Pilgub Jakarta.
Pemilu 2024 akan segera digelar. Langkah selanjutnya adalah memenuhi syarat untuk mendukung calon yang tepat. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat mengkaji ulang status NIK dengan dukungan para calon.
Informasi NIK ini digunakan untuk mendukung calon gubernur daerah atau untuk mengetahui apakah digunakan secara unik. Jika mengetahui identitas NIK baru terdaftar, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu tentang cara verifikasi NIK untuk mendukung calon pada Pilkada 2024.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK digunakan untuk mendukung seorang calon: Buka situs berita KPU https://infopemilu.kpu.go.id/, lalu pilih menu “Tingkat Pemilihan” dan klik “Lihat Pendukung”. Pasangan Calon Pilkada Masa Depan” atau langsung buka website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemolehan/cek_pendukung, masukkan 16 digit NIK yang ingin dilihat, centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari” .
Apabila Anda merasa tidak mendukung calon tertentu, namun NIK terdaftar mendukung masing-masing calon, Anda dapat melaporkannya secara online atau offline ke Posko Pengaduan Masyarakat atau Daerah/Kota. Dukungan terhadap calon pada Pilkada 2024
Apabila digunakan untuk mendukung calon perseorangan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Menyampaikan informasi terkait melalui Bawaslu setempat dalam naskah pengaduan masyarakat atau melaporkan kepada Sekretaris Panwaslu terdekat di tempat tinggal Anda. Simak video “Cara verifikasi dan pelaporan NIK untuk calon pendukung Pilkada 2024” (fyk/fay)