Jakarta –

Read More : Kronologi Pria China Tewas saat Coba Olahraga ‘Gantung Dagu’ yang Kontroversial

Seorang mahasiswa kedokteran Program Penelitian Anestesiologi Rumah Sakit Umum Pusat Cariadi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang dikabarkan bunuh diri.

Bullying dan kerja berlebihan dianggap menjadi penyebabnya Namun, penyelidikan sedang dilakukan untuk memastikan hal ini.

Sita Nadia Tarmizi, Direktur Eksekutif Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, mengatakan tim Kementerian Kesehatan berangkat ke RSUD Kariyadi Semarang.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Universitas Deponegoro untuk menyelidiki penyebab bunuh diri di kalangan peserta pendidikan khusus kedokteran ini.

Hasil survei tersebut diperkirakan akan diumumkan pada minggu ini.

Dikatakannya, “Meski PPDS merupakan program undep, namun Kementerian Kesehatan tidak bisa membantu karena petugasnya mengajar di RS Karadi sebagai UPT Kementerian Kesehatan. 2024)

Tim Irjen Kemenkes sudah berangkat ke RS Kariyadi untuk menyelidiki peristiwa bunuh diri tersebut, lanjutnya.

Berdasarkan arahan Menteri Kesehatan tentang perundungan disebutkan bahwa siswa PPDS dapat melaporkan kejadian perundungan melalui WhatsApp 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id. Kementerian Kesehatan menjamin perlindungan identitas jurnalis.

Setelah dilakukan proses investigasi terhadap kejadian bullying, terdapat tiga jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelaku bullying: Sanksi bagi tenaga pengajar dan staf lainnya: Sanksi ringan berupa teguran tertulis, skorsing sedang selama 3 bulan, kenaikan pangkat ke level lebih rendah berikutnya selama 12 bulan, pemberhentian kerja. , pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit. / atau Pengusiran dari Pendidikan 2 Sanksi bagi siswa yang melakukan perundungan: Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi tegas berupa skorsing minimal tiga bulan Kembalikan siswa tersebut ke institusi atau keluarkan dia sebagai siswa 3. Sanksi terhadap pimpinan rumah sakit yang melakukan tindakan perundungan di rumah sakit dilaksanakan melalui teguran tertulis dari Direktur Jenderal Kesehatan. Sedangkan pembatasan sedang atau berat bergantung pada kewenangan Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau pimpinan rumah sakit pendidikan. Tonton video “Pengakuan Dokter tentang Serangkaian Tindakan Senior di Bidang Pendidikan” (Sukses/Naik)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *