Jakarta –

PT Innovation Digital Payments, perusahaan yang mengoperasikan merek Ayolinx, membantah terlibat dalam perjudian online. Ayolink mengaku baru mendapat izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyedia Layanan Pembayaran Kategori 2 (Payment Gateway) pada 25 Juli 2024. Hal itu diumumkan oleh CEO Ayolinx Prasetyo Putra.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bank Indonesia yang telah mempercayai Ayolinx sebagai penyedia gateway pembayaran. Kami akan mendukung perluasan akses nontunai untuk mewujudkan Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) di Indonesia. Saat ini Ayolinx masih melakukan persiapan. Untuk peluncuran produk ini dijadwalkan pada September 2024. Jadi secara operasional belum dimulai kapan nama Ayolinx masuk dalam 21 daftar PJP terkait perjudian online,” jelas Prasetyo dalam keterangan yang diterima. oleh detikINET.

Prasetyo menambahkan, kabar ini sangat berat bagi langkah Ayolink merintis usaha. Ayolinx dimiliki oleh PT Innovation Digital Payments. Kami adalah organisasi independen dan tidak memiliki hubungan bisnis atau operasional dengan sistem elektronik lainnya,” lanjutnya.

Ayolinx menyatakan berkomitmen untuk terus menyediakan layanan pembayaran digital yang aman, andal, dan sesuai dengan peraturan Indonesia.

“Komitmen kami adalah tidak memberikan pelayanan kepada para pemain judi online di Indonesia. Kami selalu berusaha untuk mengikuti segala peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah dan lembaga regulator, dalam hal ini Bank Indonesia, termasuk prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) yang ketat sehingga layanan kami hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan sah. transaksi.

Terkait pemberitaan media, Prasetyo menyatakan akan terus memantau situasi ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan integritas Aiolinks. “Kami tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada klien kami dengan tetap menjaga standar etika dan kepatuhan tertinggi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjatuhkan sanksi pencabutan surat tanda registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) penyedia layanan pembayaran yang diduga terlibat perjudian online.

“Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan teguran kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi.

Mengacu pada Pasal 35 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Cominfo melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan PJP. Hasilnya ditemukan indikasi adanya hubungan penggunaan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas gaming di 21 42 sistem elektronik PJP.

Berdasarkan pemantauan dan analisa tersebut, Cominfo meminta kepada pihak penyelenggara untuk melakukan peninjauan/audit internal secara menyeluruh dan mendalam terhadap layanan sistem elektronik untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan/atau kegiatan ilegal lainnya. Hasil pemeriksaan/audit internal harus disampaikan kepada Cominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima teguran.

Dalam hal Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 7 hari, maka penyelenggara layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, kata Budi Arie. Saksikan video “Menkominfo Ungkap 2,6 Juta Judi Online Ditutup” (fyk/fyk)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *