Jakarta –
Read More : Hashim Sebut Efisiensi Anggaran buat Pangkas Program Konyol
Penjualan eceran rokok berbahan kayu secara resmi dilarang. Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektrik kepada pengguna di bawah 21 tahun dan ibu hamil.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan pada 26 Juli 2024.
Setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektrik: a. penggunaan perangkat swalayan; B untuk usia dibawah 21 tahun dan wanita hamil; C untuk penjualan eceran per batang rokok, tidak termasuk hasil tembakau berupa cerutu dan rokok elektrik.
Selain itu, siapapun yang menjual produk tembakau dan rokok elektrik dilarang menempatkannya di area sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dikunjungi. Dilarang menjual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. dan larangan penggunaan layanan website atau aplikasi komersil elektronik serta media sosial Produk susu formula dilarang diiklankan – diskon
Melalui aturan yang sama, pemerintah juga melarang produsen atau distributor susu bubuk memberikan diskon atau apapun dengan cara apapun untuk menarik minat penjual. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu penyediaan ASI eksklusif, seperti: menawarkan potongan harga atau produk tambahan atau pembelian susu formula jenis lainnya; susu dan/atau hasil barter lainnya sebagai daya tarik bagi penjual.”
Selain itu, pada ayat D dijelaskan bahwa produsen atau distributor susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula atau produk pengganti ASI lainnya. kepada orang-orang. . Dilarang juga mengiklankan susu formula bayi dalam bentuk apapun.
“Iklan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya berikut susu formula bayi yang dimuat di media massa, cetak, dan elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau secara tidak langsung mempromosikan atau mengiklankan produk pangan yang mengandung susu. Tuliskan susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya, bagian E dan F.
Larangan iklan susu formula dikecualikan apabila iklan tersebut dibuat di media cetak khusus terkait kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan mencantumkan informasi bahwa susu formula bukan pengganti ASI.
Selain itu, adanya peraturan ini menghalangi produsen atau distributor susu formula untuk menawarkan sampel produk susu formula secara cuma-cuma, menawarkan kerjasama atau dengan cara lain kepada pusat pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil atau ibu yang baru saja melahirkan juga dilarang untuk bayi langsung dari rumah. (ily/eds)