Jakarta –

Read More : Blak-blakan Menkomdigi, Oknum Pegawai Beking Judol Bisa Bertambah

Kata tobrut banyak digunakan oleh generasi milenial, namun banyak orang yang lupa bahwa kata tersebut merendahkan penampilan fisik seorang wanita. Namun tahukah Anda detikers, jika menggunakan kata tobrut untuk mempermalukan seseorang, Anda bisa divonis penjara atau denda Rp 10 juta!

“Kalau kita pakai (kata tobrut-red) masuk dalam kategori kekerasan seksual non fisik karena kita menyerang atau merendahkan penampilan seseorang karena tidak memenuhi standar tertentu,” kata Alimatul Qibtiyah, Ketua Departemen. di bidang Kebudayaan dan Olahraga. Subkomisi Komnas Pendidikan Perempuan di Reels Instagram.

Hukumannya berat, yakni sembilan bulan atau denda Rp10 juta, lanjutnya.

Ancaman pidana penjara dan denda mengacu pada Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5. Bunyinya sebagai berikut:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual non fisik yang ditujukan pada tubuh, hasrat seksual, dan/atau alat reproduksi dengan tujuan merendahkan seseorang berdasarkan jenis kelamin dan/atau perilaku, dipidana dengan pidana pelecehan seksual, dan pidana penjara paling lama 9 (sembilan). ) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupee).

Alimatul mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai ada yang merasa terhina karena dampak psikologisnya sangat berbahaya. Korban mungkin mengalami rendah diri dan bahkan trauma karenanya.

Yuk, para daters, lebih berhati-hati saat mengetik di dunia maya. Usahakan untuk tidak pernah menyakiti perasaan seseorang dengan apa yang Anda bagikan di media sosial. Simak Video “Maling di Sulsel Curi Mobil, Polisi Tutup Hidungnya” (tanya/bertanya)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *