Jakarta –
Read More : BPOM Rilis 10 Obat Berbahan Herbal Bisa Rusak Jantung dan Ginjal, Ini Daftarnya
Kementerian Kesehatan RI mengimbau para dokter spesialis yang telah menyelesaikan PPDS di rumah sakit tersebut untuk tidak melanjutkan praktiknya di daerah perbatasan dan pulau-pulau tertinggal (DTPK). Tanpa ragu, izin praktek dokter dan surat tanda registrasi dokter tersebut akan dibekukan.
Hal ini untuk memastikan segera tercapainya tujuan pelaksanaan PPDS berbasis rumah sakit yaitu pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah. Hal ini berbeda dengan sanksi yang diberikan pada aturan program beasiswa sebelumnya.
“Dulu setelah menyerahkan beasiswa, mereka dihukum, kalau tidak mau kembali harus membayar 1-2 kali lipat biaya sekolah. Sekarang akan diganti, jadi STR dan SIP kita bekukan, jadi mereka tidak bisa mendapatkannya. dari pihak swasta juga harus bayar, jadi tidak bisa praktek, jelas dr Arianti saat membuka RS PPDS di kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Pemerintah juga memperbolehkan lulusan PPDS berbasis rumah sakit menjadi pegawai negeri sipil (PNS) jika melanjutkan praktik di daerah. Tunjangan lain yang bisa diperoleh adalah tunjangan penghasilan tambahan pegawai (SIP), selain biaya pelayanan kesehatan yang diterima.
Dr Arianti mengatakan besarannya bervariasi hingga Rp 30 juta.
“TPP Pusat mungkin sekitar Rs 20-30 crore, yang masih dalam pembahasan. Hal ini tentunya agar mereka tenang, bisa hidup layak di kabupaten tersebut dan tidak diganggu dengan pindah ke daerah lain,” ujarnya.
Pemberian CHP merupakan salah satu dari sekian banyak penawaran yang mampu memberikan gaji lebih tinggi dibandingkan rumah sakit swasta. “Sering kali menggoda,” katanya. Tonton video “Ortopedi pada osteoporosis: sangat tidak dianjurkan” (naf/kna).