Jakarta –
Read More : Overwork di China, Pekerja Ini Berujung Obesitas gegara Stres Lembur-Banyak Tekanan
Peraturan Pemerintah Republik Tajikistan Nomor 28 Pasal 103 Ayat 4 Tahun 2024 tentang Pembekalan Remaja dan Anak Sekolah belakangan ini membawa fenomena positif dan negatif di masyarakat. Ada kekhawatiran karena berhubungan seks di usia dini dianggap sah.
Namun Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini memberikan klarifikasi bahwa pemberian alat kontrasepsi diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah menikah.
Senada, Dr Hasto Vardoyo, Kepala Badan Nasional Kependudukan dan Peraturan Keluarga (BKKBN), mengatakan bahwa kontrasepsi dapat diberikan kepada remaja selama mereka sudah menikah. Pasalnya, tidak banyak pasangan usia subur atau pasangan berusia di atas 20 tahun di Indonesia.
“Termasuk perempuan usia 14, 15, dan 16 tahun. Dan data terakhir BPS menunjukkan jumlah perempuan usia 15-19 tahun yang hamil dan melahirkan sebanyak 26 per seribu.” Kantor Pusat BKKBN, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024).
“Angka BKKBN itu 19 (per seribu perempuan). Jadi kalau yang tertinggi 26, yang terendah 19. Angkanya tinggi lho. Kalau kita tanya setiap seribu perempuan hari ini, apakah pernah hamil dan melahirkan? 15 -19 “Anda tahu, 19 orang merespons setiap seribu orang.”
Menurut dr Hasto, kondisi ini jika tidak diatur atau dilindungi undang-undang dapat menimbulkan banyak risiko. Misalnya saja kelahiran prematur, berat badan lahir rendah (BBLR), lahir mati, serta kematian ibu dan anak.
Ia melanjutkan dengan menambahkan, “Dia juga usia sekolah, dia masih remaja, jadi sangat penting untuk memakainya.”
Dr Hastov juga mengatakan bahwa menawarkan alat kontrasepsi kepada remaja dan anak usia sekolah berbeda dengan menawarkan alat kontrasepsi kepada orang dewasa. Oleh karena itu, perlu berkonsultasi dengan dokter, dll.
Katanya, “Jangan khawatir, mereka memberimu banyak hormon dan sebagainya. Karena itu stunting.” Tonton video “Spermisida dan Diafragma Kurang Populer di Indonesia Akibat Alat Pengendalian Kelahiran” (Sukses/Naik)