Jakarta –

Read More : UU KIA Disahkan, Menuju Indonesia Emas 2045

Aplikasi Temu asal Tiongkok mencoba mendaftar sebanyak tiga kali untuk beroperasi di Indonesia. Kementerian Perdagangan (Kamandağ) telah menyusun serangkaian langkah untuk mencegah aplikasi ini masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isi Karim mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Kominfo) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Jadi kami mulai negosiasi dengan teman-teman dari kementerian/lembaga terkait Kementerian Perdagangan dan mengundang teman-teman dari Cominfo, Kementerian Koperasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” ujarnya. Di Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Kamis (8/8/2024).

Isy menjelaskan model bisnis aplikasi Temu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah No. pelaku perdagangan melalui sistem dan pengendalian elektronik. Pasalnya, produk dalam program ini berasal langsung dari produsen atau pabriknya. Isy menegaskan, model bisnis yang menjual produk dari produsen ke konsumen dilarang di Indonesia.

Artinya, penerapan model bisnis dari pabrik ke konsumen masih dilarang. Nah, kemarin Permendag 31/2023 sudah mengumumkan bahwa pasar dilarang. sebagai produsen, berarti aplikasi Temu kurang cocok untuk bisnis di Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi yang efektif dalam waktu dekat, termasuk pendaftaran permohonannya. Sejauh ini Kominfo belum mengonfirmasi aplikasi Temu meski sudah tersedia di playstore. Isy juga menegaskan, pihaknya akan tetap melarang aplikasi tersebut selama model bisnisnya tetap sama.

“Misalnya modelnya dari pabrik, masih dilarang. Kalau TikTok masih lebih dari pasar, boleh langsung dari pabrik ke konsumen, dilarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengungkapkan, permohonan tersebut awalnya didaftarkan sebanyak tiga kali. Temu terdaftar melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun karena merek dagang yang sama sudah beroperasi, pendaftaran Temu tidak disetujui.

“Temu terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk hak merek mulai September 2022. Jadi sejak 7 September, dia mencoba tiga kali mendaftarkan mereknya, tapi ternyata sudah ada yang memilikinya di Indonesia,” Rabu malam ( 6 /8) CNN Indonesia mengutip ucapan Menteri Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari. (pohon ara/pohon ara)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *