Rakyat –
Read More : Tuchel Jadi Manajer Inggris, Mau Nyanyi Lagu Kebangsaan?
Viral di media sosial, ekspatriat Jerman bernama Laura Weyel membuat video keluhannya terhadap hukum Indonesia karena diusir dari rumahnya di Bali. Polisi ditolak!
Weyel mengeluhkan dirinya bermasalah dengan pemilik vila, namun polisi tidak melindunginya. Weyel diketahui bertempat tinggal di Hillstone Resort Villa Nomor 3306 yang berlokasi di Jalan Pura Masuka, Banjar Kerta Lestari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Weyel sangat ingin mengurangi sewa vila karena berbagai alasan. Saat ditempati, vila tersebut diserang sekelompok pencuri dan berbagai peralatan dirusak, namun pihak berwenang tidak memperbaikinya.
Namun menurut Weyel, Villa tidak menanggapi keluhannya. Sebaliknya, mereka meminta staf Villa serta pecalang dan polisi untuk mengemas barang-barangnya sesegera mungkin, dan memintanya untuk segera meninggalkan tempat itu.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kapolda Bali Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pernyataan Weyel sebelumnya di media sosial tidak benar dan bohong.
Menurut Jansen, Weyel sebenarnya terlilit utang untuk membayar sewa. Weyel Ijaarun Ijaaru 2024 ta’u, namononi 38 ka’u ta’u, tajajilaa ijaaru fi misooma biyaalesasa alias ta’e ibsaniru.
Jansen mengatakan pemilik rumah mengambil uang itu dari Weyel. Namun Weyel marah dan menganiaya salah satu pembantu rumah tangga, Ni Putu Ari Andani (35), asal Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Dia (Weyel) menganiaya pengurus rumah, saat itu pihak vila ingin meminta uang untuk menyewa rumah, tapi malah marah-marah. Atas kejadian itu, kami masih melakukan proses hukum,” kata Jansen saat itu. Dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Pegawai vila yang mendapat perlakuan tersebut melapor ke Polsek Kuta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT Reskrim/Polsek Kuta Selatan/Polda Denpasar/Polda Bali, tertanggal 23 Januari 2024.
Putu Ari pertama kali tiba di Vila Hillstone Resort dan kawan-kawan bersama dua pecalang Banjar Kerta Lestari dan anggota Polsek Kuta Selatan pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 13.30 Wita. Mereka meminta Weyel meninggalkan area villa 3306.
Staf Villa membawa wanita itu dari Jerman. Namun Weyel membalasnya dengan mencakar leher Putu Ari dan mengancamnya dengan pisau.
Kejadian ini membuat polisi menangkap Weyel dan memeriksanya di Polsek Kuta Selatan. Polisi kemudian menghubungi petugas imigrasi mengenai persyaratan administrasi dan identifikasi Weyel.
Pada akhirnya, wanita Jerman tersebut ditangkap sementara hingga pekerjaan hukumnya selesai. Jansen meminta masyarakat tidak langsung menggali informasi palsu tersebut.
“Jangan menerima informasi palsu. Peristiwa ini sudah kami tanggapi dan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
—
Artikel ini diposting di detikBali.
Saksikan video “Dua Turis Asing Tabrak Sopir Bali, Polisi Turun Tangan” (wsw/wsw)