Batavia –

Read More : Hasil Leverkusen Vs Bayern Perpanjang Rekor Apik Xabi Alonso

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menegaskan bahwa penjualan toko komersial dilarang 24 jam sehari di Madura. Usulan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim.

Antara News, Sabtu (27/04/2024), mengeluarkan keterangan resmi untuk memperjelas pesan agar Danau Kandang Madura memenuhi standar jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah. .

Arif mengatakan, pihaknya telah mengakui Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 “Pengaturan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Mall dan Supermarket”. Ia menemukan, belum ada aturan khusus yang melarang toko Madura buka 24 jam.

Peraturan daerah ini memuat pengaturan jam kerja pasar modern, hypermarket, bazar, toko ritel, dan supermarket yang dibatasi pada jam kerja tertentu, kata Arif dikutip Antara dalam keterangan resmi.

Ia mengatakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan meminta pemerintah daerah untuk lebih memperjelas aturan pembatasan jam buka toko Madura yang dikembangkan di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi tekanan-tekanan daerah yang bertentangan dengan kepentingan usaha kecil dan menengah, termasuk evaluasi program dan kebijakan pemerintah daerah untuk mendukung usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

FYI, tadi banyak yang gaduh soal warung Madura yang tidak berjualan 24 jam. Sholat tersebut sebelumnya dilakukan Kepala Desa Penatih di Denpasar Timur, Bali karena alasan keamanan. (edit/edit)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *