JAKARTA, Suaramerdeka.com – Kewajiban memperoleh sertifikasi halal bagi produk yang diedarkan akan diterapkan pemerintah Indonesia pada Oktober 2024.
Ada tiga kategori produk yang akan dikenakan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024.
Yaitu makanan dan minuman; produk dari bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong makanan dan minuman; dan produk penjagalan dan jasa penjagalan.
Baca juga: Akibat Letusan Gunung Ruang, Peralatan Gempa Rusak, Ini yang Dilakukan PVMBG
Kebijakan ini berlaku bagi pemangku kepentingan dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
Dikutip dari laman www.kemenag.go.id, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M Aqil Irham mengatakan, kebijakan wajib halal ini diakui oleh para pelaku usaha di seluruh dunia.
Oleh karena itu, menurut Aqil, tidak mengherankan jika sebelum penerapan kewajiban tersebut, banyak negara yang ingin bekerja sama dengan Indonesia dalam jaminan produk halal.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Dilelang Rp 809 Juta, Pro Kontra: Harganya Terlalu Mahal?
Hal itu diungkapkan Aqil saat menyambut kedatangan Duta Besar Republik Oriental Uruguay untuk Indonesia, Cristina Gonzáles, di Kantor BPJPH di Jakarta kemarin.
Aqil menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Uruguay atas komitmennya sebagai salah satu negara di Amerika Latin yang memberikan perhatian khusus terhadap Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kami mengapresiasi seluruh negara sahabat yang mengunjungi kantor kami. “Hal ini menandakan perhatian global terhadap persyaratan halal pada bulan Oktober sangat tinggi, terutama di negara-negara Amerika Latin,” kata Aqil.
Baca juga: Timnas Indonesia U23 berusaha mengulang prestasi saat mengalahkan Australia U23
Pemerintah Uruguay telah menyatakan niatnya untuk menjalin kerja sama sertifikasi produk halal dengan Indonesia.
“Kami datang hari ini untuk memperkenalkan diri dan memperkuat komitmen kami terhadap kerja sama kedua negara yang sudah kuat,” kata Duta Besar Cristina Gonzáles.