Jakarta –
Read More : Lawan Putusan Pailit, Sritex Ajukan PK
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam pengelolaan 109 ton emas pada periode 2010-2021. Mereka merupakan pelanggan jasa produksi unit usaha pengolahan dan pemurnian logam mulia Antam.
Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Alkadrie Syarif Faisal mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini juga menanggapi permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sehubungan dengan surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-07500/BEI.PP1/07-2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal permintaan klarifikasi atas pemberitaan media, diberitahukan kepada PT Aneka Tambang. Tbk (ANTAM/ Perusahaan) yang sedang berjalan menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika diperlukan,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Dijelaskannya, sebagai emiten dan bagian dari Holding BUMN Industri Pertambangan, Antam terikat pada berbagai ketentuan dan diawasi secara berkala oleh otoritas atau lembaga pemerintah yang berwenang.
“Perusahaan memastikan bisnis logam mulia ANTAM dan bisnis ANTAM secara keseluruhan berjalan normal dan perusahaan selalu berupaya menerapkan praktik bisnis sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan terus melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. .
Dikutip DetikNews, Kepala Penkum Kejaksaan Harli Siregar mengatakan, para tersangka merupakan klien jasa produksi unit usaha pengolahan dan pemurnian logam mulia Antam. Harli membeberkan 7 tersangka yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, DT PT selaku direktur JTU dan HKT.
“Bahwa tersangka sebagai pelanggan jasa produksi unit usaha pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam Persero,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menetapkan enam orang sebagai tersangka, mantan CEO Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam pada waktu berbeda.
Direktur Penyidikan Kuntadi Kejaksaan Jampidsus mengatakan, kasus ini terjadi antara tahun 2010 hingga 2021. Dia mengatakan, para tersangka melakukan kegiatan ilegal terkait jasa pembuatan yang melibatkan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia berlogo Antam. .
Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik pribadi dengan merek Logam Mulia Antam (LM). Katanya, hal ini menimbulkan kerugian bagi perusahaan pelat merah Antam.
Tersangka ini mengetahui penerapan merek LM Antam tidak bisa dilakukan begitu saja, kontrak karya dan perhitungan biaya yang harus dibayar harus dilakukan terlebih dahulu, kata Kuntadi.
Ia mengatakan, sebanyak 109 ton emas dicetak dalam berbagai ukuran. Para tersangka memperdagangkan emas ilegal di pasar tersebut beserta produk logam mulia resmi PT Antam.
“Para tersangka ini mencetak logam mulia berbagai ukuran dalam kurun waktu tersebut sebanyak 109 ton, yang kemudian didistribusikan ke pasar bersama dengan produk logam mulia resmi PT Antam,” ujarnya.
Tonton video ‘Kasus Korupsi Emas Antamen 109 Ton, Kerugian Negara Rp 1 Triliun’:
(acd/das)