Jakarta –
Bea Cukai (Kalbagbar) Kalimantan Barat di Provinsi Kanwil menggagalkan dua upaya penyelundupan mobil mewah asal Malaysia melalui lintas perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang.
Kepala Dinas Bea dan Cukai Kalbar Beni Novri mengatakan, penyelundupan berhasil dicegah melalui penindakan di Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Minggu (28/7) lalu.
Kedua kendaraan yang disita adalah Mitsubishi Pajero Evolution warna silver dan Austin Mini Cooper warna merah, ujarnya dalam keterangan, Rabu (31/7/2024).
Beni menjelaskan, operasi tersebut bermula saat tim mendapat informasi adanya dua truk yang diduga membawa kendaraan jurusan Jagoi Babang menuju Pontianak masuk ke Indonesia pada Sabtu (27/7) lalu.
Saat kedua kendaraan berhenti di sekitar Jalan Sungai Pinyuh, tim Kabupaten Mempawah memeriksa salah satu truk yang ditutupi karung jagung dan menemukan mobil mewah tersebut, jelas Beni.
Atas penyelundupan ini, pelaku diduga melanggar pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
“Kedua truk tersebut saat ini berada di Kantor Bea dan Cukai Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Beni.
(setiap / jam)