Jakarta –
Read More : Rosan-Yassierli Siapkan Jurus Cetak 2,9 Juta Lapangan Kerja/Tahun
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan kumpulan badan sementara yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu daerah mendatang.
Dalam melaksanakan tugasnya, agen temporer pada umumnya akan menerima gaji atau honorarium. Lalu Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih 2024 untuk PPK, PPS, Pantarlih, KPPS Pilkada 2024?
Mengenai honor atau gaji PPK, PPS, KPPS Pilkada 2024, hal ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Belanja Masukan Lainnya (SBML) KPU Kabupaten/Kota. Konteks tahapan pemilu dan pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, besaran biaya PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS Pilkada Tahun 2024 adalah: 1. Remunerasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK): Rp 2.500.000/orang/bulan Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan Sekretaris: Rp. 1 850.000/orang/bulan Eksekutif/Administrasi dan Rp 1.000/Teknis. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gaji Ketua: Rp1.500.000/orang/bulan Anggota: Rp1.300.000/orang/bulan Sekretaris: Rp1.150.000/orang/bulan Staf Pelaksana/Administrasi dan Teknis: Rp1.000.000 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Gaji Ketua: Rp900.000 /orang/bulan Anggota : Rp 850.000/orang/bulanTPS/Satlinmas Perlindungan : Rp 650.000/orang/bulan.4. Gaji Petugas Pengkinian Data Pemilih (Pantarlih) Rp 1.000.000/orang/bulan Gaji Panwaslu Pilkada 2024
Ada pula Panitia Pengawas Pemilu (Panvaslu) di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Selama penyelenggaraan Pilkada 2024, seperti badan sementara lainnya, Panvaslu juga akan mendapat fee atau gaji.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Tahapan Pemilihan Umum dan Satuan Biaya Masukan Lainnya untuk Pengawasan Tahapan Pemilihan (SBML), berikut adalah Pilkada Tahun 2024 Biaya Panwaslu: 1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) : Rp 2.200.000/orang/bulan Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan Manajer Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan PNS50 bulan. Rp00bulan. Rp00bulan. Bulan 2. Gaji Panvaslu Kecamatan/Desa (PKD) Rp 1.100.000/orang/bulan3. Gaji Pengawas TPS (PTPS) Rp 1.000.000/orang/bulan Santunan Kecelakaan Kerja Instansi Ad Hoc
Selain gaji atau honor resmi, agen temporer juga akan mendapat santunan jika terkena kecelakaan kerja. Berikut besaran penggantian biaya lembaga ad hoc: Jumlah kematian: Rp36.000.000/orang Cacat tetap: Rp30.800.000/orang Cedera berat: Rp16.500.000/orang Cedera sedang: Rp800.000/orang Rp000,00. orang
Nah, itulah honor atau gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, dan Panwaslu Pilkada 2024 sesuai ketelitian yang diatur pemerintah. Simak video “2 Ketua dan 1 Anggota CPSU Daerah Mengundurkan Diri Akibat Pilkada 2024” (baris/baris)