Jakarta –

Read More : Hacker Rusia Matikan Pemanas 600 Apartemen Ukraina di Musim Dingin

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan Starlink yang akan masuk ke pasar juga mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk tanggung jawab frekuensi penggunaan (BHP).

Buddy mengumumkan bahwa layanan Internet berbasis satelit Elon Musk akan bekerja dengan cara yang sama seperti layanan lain yang sudah beroperasi di negara tersebut.

Semua harus ikut hukum Indonesia, semua harus izin Indonesia. Bayar juga, tidak gratis, bagus, kata Budhi saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Sekadar informasi, Starlink sudah hadir di Indonesia sejak Juni 2020, saat ini hanya memberikan akses kepada pelanggan bisnis. Starlink mendapat hak pemasangan satelit khusus non geostasioner (NGSO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kebijakan penahan ini berlaku pada layanan sebaliknya pada penutupan anak perusahaan Telkom yaitu Telkomsat. Kini, Elon Musk ingin memperluas jangkauan bisnis Starlink dengan fokus pada sektor business-to-consumer (B2C).

Sementara itu, Starlink harus melalui tahap Operational Testing (ULO) sebelum dapat meluncurkan penjualan Internet ke konsumen akhir. Tes dijadwalkan bulan depan di Ibu Kota Negara (IKN) semenanjung.

Sekadar informasi, ULO merupakan program ujian dan kerja untuk memenuhi standar komunikasi minimal. Jika dinilai berhasil, Direktur Jenderal Pos dan Informatika (Ditjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerbitkan Surat Keterangan Penyelenggaraan (SKLO).

Budi mengindikasikan, proses pengembangan Starlink untuk memasuki pasar ritel masih terus berjalan.

“Sudah dilakukan, tapi hampir semuanya. Hampir semuanya sudah dibayar. (ULO kapan?) Masih dilakukan. Kita tidak menghentikannya, yang penting tolong. Selesaikan, ini, itu, itu ( Starlink ) kata teman (Hukum Indonesia harus dipatuhi).

“Jika mereka ingin bekerja di Indonesia, mereka harus mengikuti hukum Indonesia,” tutupnya. Simak video “Ujian Kerja, Starlink Akan Diuji di IKN” (agt/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *