Batavia –
Read More : Bukti Cinta Thariq Halilintar pada Aaliyah Massaid sampai Sewa Billboard
Pengadilan Negeri Batavia Timur akan kembali menggelar sidang besok (29/7/2024) atas meninggalnya anak Tamara Tiasmara dan Enger Dimas. Tindakan pengadilan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tamara Tiasmara yang akan dihadirkan sebagai saksi meminta persidangan yang lunak besok. Hal itu diketahui melalui pesannya di media sosial.
Bismillah Rahman Al Raheem Insya Allah besok Senin 29 Juli 2024 sidang Dantis akan dilaksanakan pada pukul 09.30. Teman-teman yang ingin hadir dan mengamati langsung bisa datang langsung ke Pengadilan Timur Batavia. Kecamatan, pada pukul 09.30 WIB.” WIB Sidangnya akan digelar secara terbuka,” tulis Tamara Tiasmara. Instagram story dilihat detikcom, Minggu (28/7/2024).
Selain itu, ibu Tamara, Tiasmara, juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kepada teman-teman semua, saya doakan semoga terlaksana dengan santun, karena saya dan ibu saya besok sudah dipanggil sebagai saksi dan saya bersaksi, saya doakan dan dukung semuanya #KeadilanUntukDante,” tutupnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yoda Arafandi melakukan pembunuhan berencana yang terjadi dalam kasus tenggelamnya bocah Tiasmara Tamara.
“Berniat membunuh orang lain,” kata jaksa penuntut.
Atas perbuatannya, Yoda Irfandi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Dalam dakwaan kedua terhadap Yoda Arafandi berdasarkan Art. 338 KUHP ia didakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian jaksa kedua, Yoda Arafandi didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut hingga berujung pada kematian.
Juri pun menolak imunitas Yoda Arafandi. Sidang harus dilanjutkan ke pokok perkara, mendengarkan keterangan para saksi. Simak video “Alasan Hakim Pengecualian Yoda Arfandi dalam Kasus Pembunuhan Dante” (ahs/mau)