Jakarta –
Read More : Sulis Fokus ke Keluarga Selama Ramadan, Jadi Sopir untuk Suami
Ammar Zoni telah memohon untuk menyerahkan surat pembelaannya setelah jaksa menuntut 12 tahun penjara atas tuduhan narkoba. Salah satu beban tuntutan terhadap mantan suami Bella yang berkebangsaan Irlandia adalah tuduhan bahwa dia adalah donor untuk bisnis narkoba.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, berdalih kliennya adalah seorang pecandu narkoba, bukan pengedar.
Dapat disimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan jual beli narkoba, kecuali dirinya sendiri, kata tim kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Selain itu, gugatan cerai dan ditinggalkan ayahnya karena penyakit kanker membuat Ammar Zoni tertekan. Jadi dia memakai narkoba untuk ketiga kalinya.
“Terdakwa mengalami depresi dan penderitaan mental akibat kejadian yang menimpa terdakwa, sejak ayahnya didiagnosis mengidap kanker stadium empat hingga meninggal dunia, dan setelah keluar dari rehabilitasi ia mengajukan cerai kepada terdakwa,” kata tim kuasa hukum. . . .
Selain itu, dua orang saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim juga memberikan kesaksian bahwa Ammar Zoni adalah seorang pecandu narkoba. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta kakak laki-laki Aditya Zoni itu kembali menjalani rehabilitasi karena kecanduannya.
“Hukuman yang pantas bagi terdakwa adalah rehabilitasi agar terdakwa bisa berhenti menggunakan narkoba, bukan hukuman penjara,” ujarnya.
Saat kuasa hukumnya membacakan pledoi tersebut, terlihat jelas Ammar Zoni tak kuasa menahan kesedihannya.
Terlihat berkali-kali matanya berkaca-kaca dan bibirnya bergetar. Ayah dua anak ini terlihat berkali-kali mengusap wajahnya dan mati-matian berusaha mendengarkan permohonan pengacaranya.
Berdasarkan pemberitaan, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba. Terakhir, dia ditahan di sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangsel, pada Selasa malam (12/12/2023).
Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp2 miliar. Simak Video “Ammar Zoni Divonis 12 Tahun Penjara Karena Narkoba” (ahs/mau)