Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pendapatan sebesar Rp25,88 triliun dari sektor usaha ekonomi digital. Jumlah tersebut akan terakumulasi hingga 30 Juni 2024.
Menurut Diwi Astuti, Direktur Jasa Konsultasi dan Hubungan Masyarakat, jumlah tersebut merupakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pelaku usaha sistem elektronik (PMSE) Rp 20,8 triliun, pajak kripto Rp 798,84 miliar, pajak fintech (pajak pertambahan nilai). P2P lending)) Rp 2,19 triliun dan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP Pajak) sebesar USD 2,09 triliun.
Sementara itu, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Juni 2024. Pada Juni 2024, tidak ada penunjukan, koreksi/perubahan, atau pembatalan pemungut pajak PMSE. Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 159 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai USD 20,8 triliun.
“Sebanyak itu simpanan pada tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, simpanan pada tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, simpanan pada tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, simpanan pada tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun, dan simpanan pada tahun 2020 sebesar Rp3,89 triliun,” ujarnya. Hubungi Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/07/2024).
Selain itu, Dewey menambahkan, hingga Juni 2024, pendapatan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 798,84 miliar. Pendapatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 331,56 miliar pada tahun 2024. Penerimaan PPh 22 sebesar 376,13 miliar transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 422,71 di DN PPN.
Kemudian fintech pajak (P2P lending) menyumbang penerimaan pajak sebesar 2,19 triliun pada Juni 2024. Tahun 2024
Pajak Fintech sebesar 23% pada WPN dan $732,34 miliar, PPH 26 atas bunga pinjaman sebesar 270,98 miliar birr dan DN PPN atas deposito berjangka sebesar 1,19 triliun birr.
Penerimaan pajak bagi pelaku usaha lain di ekonomi digital berasal dari penerimaan pajak SIPP. Pada Juni 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,09 triliun. Penerimaan pajak CPP diperkirakan sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp572,17 miliar pada tahun 2024.
“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan usaha (level playing field) baik bagi pelaku usaha formal maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital kepada konsumen dari luar negeri hingga Indonesia,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan pendapatan pajak dari bisnis ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam, dan pajak SIPP atas pembelian barang dan/atau jasa, menurut pada sistem informasi pengadaan pemerintah. (kilo/kilo)