Jakarta –
Read More : Rekor Van Nistelrooy Dulu Dipecahkan Vardy, Kini Jadi Manajernya
Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kondisi kerjanya lebih fleksibel. Lamanya jam kerja PPPK tidak dibatasi oleh pensiun.
Sesuai dengan namanya, PPPK beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah. Ketentuan ini membedakan PPPK dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai rekan ASN.
Nah bagi yang ingin mendaftar PPPK, baca dulu artikel ini untuk mengetahui berapa lama kontrak kerja PPPK dan apa perbedaannya dengan PNS. Berapa lama kontrak kerja PPPK?
Jangka waktu kontrak PPPK minimal 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai permintaan berdasarkan evaluasi kinerja. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Nomor tentang Otorisasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK yang diperlukan untuk fungsi fungsional.
Sebelumnya, kontrak kerja PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun sesuai aturan ASN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Jangka Waktu Kontrak Kerja PPPK, Tentang Kontrak Kerja Jabatan Fungsional Non Struktural. Aspek Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK
Perpanjangan kontrak PPPK didasarkan pada kinerja/evaluasi instansi, kesesuaian kompetensi, dan persyaratan pekerjaan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPO).
Dalam penetapan perpanjangan kontrak kerja PPPK perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: Jenis pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan dalam waktu tertentu Jenis pekerjaan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau mencapai tujuan strategis nasional. periode tertentu Perkiraan beban kerja jabatan pada unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu. Adanya usia pensiun jabatan yang akan diisi
Batasan minimal usia calon PPPK sesuai pasal. 16 menyala. dari keputusan pemerintah no. Usia 49 tahun pada tahun 2018 adalah 20 tahun, dan batas atas usia adalah satu tahun sebelum usia pensiun dari yang dilamar jabatan.
Meski tidak diatur masa pensiun PPPK, namun ditetapkan batas atas usia masuk untuk setiap jabatan. Waktu kerja mereka berakhir sesuai gaji PPPK
Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024 yaitu : Golongan I : Rp 1.938.500 Rp 2.900.900 II. rombongan : Rp 2.116.900 Rp 3.071.200 III. rombongan : Rp 2.206.500, 2.20, V 20.020, 30, 6.5 Rp 11.500. 4.189.900 Rp. 4.367.100 Rp: 4.551 Rp. 744 400 IX. rombongan : Rp 3.203.600 X : Rp 3.339.100. 5.484.000 Rp. XIII. kelompok : 3.781.000 Rp. .000 Dana Pensiun PPPK
Selama ini hanya PNS saja yang berhak mendapat uang pensiun. Namun PPPK kini juga menerima uang pensiun pasca disahkannya UU ASN Tahun 2023 menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Pasal 22 menjelaskan, jaminan pensiun dan tunjangan hari tua dibayarkan setelah berakhirnya kegiatan pegawai ASN. Besaran uang pensiun masih diatur dengan peraturan pemerintah yang masih disusun.
Kita sudah mengetahuinya. Durasi kontrak kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan survei. Saksikan video “Guru Honorer Kerinci Jambi Gelar Demonstrasi Memprotes Hasil PPPK” (bai/sor)