Jakarta –
Read More : Pemerintah Mau Industri Musik RI Bisa Go Global, Begini Caranya
Pemerintah Indonesia berencana mengenakan tarif lebih tinggi terhadap beberapa barang impor, termasuk bea masuk anti impor (BMAD) hingga 200% dari Tiongkok. Lantas, bagaimana jika negara pengimpor barang memperdagangkan tindakan ini?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan semua negara bisa mengenakan BMAD jika ada bukti adanya dumping ilegal. Kebijakan ini memungkinkan perdagangan internasional.
“Kalau BMAD diterima di semua negara, ada perhitungannya, tapi misalnya tiga tahun terakhir jumlah barang yang masuk naik 200%. Itu bisa diterima (menurut BMAD),” kata Zulhas di Kementerian. . mall, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Ditanya bagaimana sikap Indonesia terhadap negara lain, Zulhas menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diterima dan disesuaikan dengan perdagangan internasional.
“Bukan soal punishment. Ya, itu ada aturannya, perdagangan internasional juga diatur,” jelasnya.
Sementara itu, Budi Santoso, Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan semua negara bisa melakukan hal yang sama di BMAD. Kebijakan ini dapat dilaksanakan jika ditemukan adanya peningkatan barang yang signifikan dari satu negara ke negara lain.
“Selama tiga tahun berturut-turut, misalnya jika ekspor Indonesia meningkat dan perusahaan-perusahaan besar hancur, maka kita bisa menerapkan anti dumping atau BMTP yaitu.” dia berkata.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan berdasarkan temuan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), produk keramik yang diimpor dari China akan dikenakan bea masuk tambahan sebagai anti dumping impor. Tugas. (BMAD).
Reni Yanita, Direktur Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, mengatakan permintaan keramik asal China BMAD paling tinggi yakni 199 persen. Namun tarif sebesar tersebut akan dikenakan kepada importir perusahaan dan non perusahaan.
“Katanya 199% untuk perusahaan lain. Ada 39, 37 perusahaan yang tidak merger dan paling tinggi (199%),” ujarnya dalam pertemuan tersebut. Di Istana Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Hasil pemeriksaan KADI terhadap produk keramik impor asal China ternyata dibuang. Danang Prastal Danial, Direktur KADI, mengatakan pihaknya sedang mendalami produk keramik yang diimpor dari China mulai Maret 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan Asosiasi Keramik Indonesia (ASAKI).
Produk yang diperiksa diklasifikasikan dalam 6907.21.24; 6907.21.91; 6907.21.92; 6907.21.93; 6907.21.94; 6907.22.91; 6907.22.92; 6907.22.93; 6907.22.94; 6907.40.91; dan 6907.40.92 berdasarkan Buku Tarif Bea Cukai Indonesia Tahun 2022.
Investigasi KADI terhadap impor produk ubin keramik dari China berujung pada dumping, ujarnya kepada detikcom, Rabu (3/7). (di sini/gambar)