Jakarta –

Read More : Karier Ayu Puspa Makin Moncer Usai Viral Lewat Tren Kim Seon Ho Smile Challenge

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Ammar Zoni divonis 12 tahun penjara. Ammar Zoni diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.

Ammar Zoni dijerat Pasal 114 Par. 1 UU Narkotika hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tuntutan tersebut sebenarnya lebih berat dibandingkan tuntutan Akri, rekannya, yang juga ditangkap dan divonis 10 tahun penjara.

Ammar Zoni disebut-sebut terlibat peredaran narkoba, bermula dari pengakuan Akri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024). Akri merupakan salah satu pemasok obat yang mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni.

Dalam kesaksiannya, Akri mengaku bekerja sama dengan Ammar Zoni dalam memperdagangkan barang ilegal untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungannya bisa berupa uang atau sabu gratis.

Pria tersebut mengenal Ammar Zoni saat keduanya berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Usai rilis, keduanya tetap berkomunikasi dan menjalin bisnis bersama.

“Saya sedang tidak ada urusan, makanya saya (mengundang) Ammar agar saya bisa menggunakan (sabu) secara gratis tanpa harus membelinya, dan disetujui oleh Ammar Zoni,” aku Akri dalam persidangan, karena Ammar Zoni membantah adanya kapitalisasi. obat. Berdagang

Namun pengakuan Akri langsung dibantah oleh Ammar Zoni. Ammar Zoni membantah menjadi pemodal bisnis narkoba yang menurutnya sudah beroperasi sejak Desember 2023.

Ammar Zoni mengaku mengetahui Akri telah mengajukan bantuan modal usaha. Namun, mantan suami Ireland Bella itu belum mengetahui bisnis apa yang dijalankan Akri.

“Saya tidak pernah tahu. Beliau tidak pernah bercerita kepada saya bahwa kenyataannya seperti itu,” kata Ammar Zoni dalam persidangan.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan, pengakuan Akri tidak bisa dijadikan dasar majelis hakim. Lebih lanjut, Akri tidak menyebut pengakuan tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ammar juga membantah. Kalau keterangan Akri dikuatkan berarti kualitas saksinya kuat. Tapi kalau disangkal pasti akan menjadi bahan pertimbangan hakim lagi,” kata Jon Mathias usai persidangan.

Selama kasus ini berjalan, tidak pernah muncul informasi bahwa Ammar Zoni adalah seorang pemodal di bisnis narkoba. Ammar Zoni rupanya tak mau mengakuinya.

Khareza Mokhamad Thayzar selaku jaksa penuntut umum menjelaskan alasannya memvonis Ammar Zoni 12 tahun penjara.

Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni kategori pecandu narkoba yang juga ikut serta dalam peredaran narkoba ilegal berdasarkan fakta hukum selama persidangan, kata Khareza Mokhamad Thayzar selaku jaksa saat berbicara usai persidangan, Selasa (11/1). 16.07/2024).

Tuntutan Ammar Zoni lebih berat dibandingkan Akri karena dianggap tidak mau mengakui perbuatannya. Hal ini berbanding terbalik dengan Akri.

“Ada hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan pidananya. Yang memberatkannya adalah Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya sebagai pemodal. Sedangkan Akri mengaku tidak memperumit masalah dan jujur. Itu alasan kami untuk Akri. tuntutannya menjadi lebih rendah,” jelas Khareza Mokhamad Thayzar. Ammar Zoni menikmati keuntungan dari penjualan narkoba

Menurut jaksa, dari barang bukti sabu seberat 5 gram dalam kasus ini, Ammar Zoni seharusnya mendapat keuntungan dari penjualan narkoba. Akri mengatakan, keuntungan penjualan narkoba ia bagi bersama Ammar Zoni.

“Dia dapat (keuntungan). Jadi dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni, keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan keuntungan Rp 5 juta, kemudian mendapat sabu gratis 5 gram,” kata Khareza.

“Diambil 5 gram sabu, jadi sekarang barang buktinya sabu dari hasil pembelian, dijanjikan 5 gram,” jelasnya. Tonton video “Ammar Zoni divonis 12 tahun penjara karena kasus narkoba” (pus/dar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *