Jakarta –

Read More : HUT Ke-2, Mayapada Hospital Bandung Gelar Operasi Katarak-Bibir Sumbing

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Ensefalitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketentuan tentang vaksin meningitis meningokokus yang harus diperoleh jemaah haji dan umroh ke Arab Saudi pada tahun 2024.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024 mengubah ketentuan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. Dulu tahun 2022 dianjurkan, sekarang wajib.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dr Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM, menjelaskan, penerbitan surat edaran terbaru ini mengikuti pembaruan peraturan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri No. 211-4239, Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah mengkinikan ketentuan kesehatan bagi jamaah haji melalui “Persyaratan Kesehatan Umrah dan Anjuran Bagi Wisatawan di Arab Saudi untuk Umrah 1445 H (2024).

“Surat Edaran Kementerian Kesehatan Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wajib Vaksinasi Bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” jelas Farchanny di Jakarta, Selasa (16/7), dikutip dari Kementerian Laporan Kesehatan. situs web.

Ketentuan surat tersebut ditujukan agar pelayanan kesehatan, unit operasional teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan internasional agar dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. peraturan terkait,” imbuhnya.

Selain itu, Farchanny mengatakan, persyaratan wajib vaksinasi meningitis akan mulai diberlakukan secara ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi mulai Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk Arab Saudi akan diperiksa catatan vaksinasi meningitisnya. .

Kewajiban vaksinasi, khususnya vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah, diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada tahun 2024, dan penegakan hukum yang ketat hanya akan diberlakukan oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi mulai Juli 2024. dilaksanakan,” ujarnya. Tonton video “Daging dalam Rongga” (suc/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *