Jakarta –
Read More : Gawat! Kimchi Terancam ‘Lenyap’ di Korsel Imbas Krisis Iklim
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan bahan kimia bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman. Di Eropa, BPA bahkan akan dilarang pada akhir tahun 2024.
“Negara-negara Anggota telah menyetujui usulan Komisi untuk melarang bisphenol A (BPA) pada bahan yang bersentuhan dengan makanan (makanan dan minuman),” lapor ec.erupa.eu, Rabu (17/07/2024).
BPA telah dilarang pada makanan kaleng, botol air minum, gelas plastik, dan nampan karena dianggap berbahaya bagi sistem kekebalan tubuh oleh Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA). Perusahaan diberikan masa transisi selama 18 hingga 36 bulan untuk mematuhi larangan ini.
Sebelumnya, BPOM menyebut galon polikarbonat paling banyak beredar di wilayah tersebut, yakni mencapai 96% dari seluruh galon air yang beredar.
Berdasarkan tahun 2021-2022 Berdasarkan pemeriksaan BPOM, jumlah BPA yang bermigrasi ke air minum terus meningkat dari 0,6 ppm menjadi 4,58 persen. Hasil uji migrasi BPA berada pada ambang batas 0,05-0,6 ppm, meningkat secara konsisten hingga 41,56 persen.
Adapun tahun 2024 Peraturan BPOM no. 6 tahun 2018 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan no. 31 perubahan kedua tentang pelabelan pangan olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Namun BPOM tidak mengubah ambang batas migrasi BPA ke air minum dan hanya mengeluarkan peraturan yang mengatur label peringatan pada wadah galon isi ulang. BPOM sama sekali tidak melarang penggunaan BPA.
Berbeda dengan UE, BPOM AMDK memberikan tenggang waktu yang sangat panjang kepada pengusaha, yakni hingga 4 tahun sejak selesai prosesnya. Sebagai tindakan pencegahan, ESFA sebelumnya menerapkan persyaratan keamanan yang sangat ketat untuk asupan harian (Total Daily Intake/TDI) yang aman bagi manusia sebesar 0,2 nanogram per kilogram (ng/kg) berat badan selama satu hari.
Larangan BPA berlaku untuk bahan-bahan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman, seperti lapisan kaleng logam dan produk konsumen seperti peralatan masak, piring, botol minuman plastik, dan selang air.
Menurut ESFA, BPA adalah senyawa dalam kemasan plastik yang dapat larut ke dalam makanan dan minuman bahkan dalam jumlah kecil sehingga menimbulkan risiko kesehatan.
Uni Eropa telah melarang penggunaan BPA pada botol bayi berbahan plastik polikarbonat keras sejak tahun 2011. Pada tahun 2016, Uni Eropa juga melarang penggunaan BPA pada kertas linting panas, dan pada tahun 2018, pembatasan tambahan diberlakukan pada penggunaan BPA pada botol dan wadah bayi dan anak-anak, cat dan kain.
Peraturan label peringatan BPA di Indonesia tahun 2024. Peraturan BPOM no. Bab 6 tentang tahun 2018 Peraturan BPOM no. 31 Amandemen Kedua, “Label Pangan Olahan”. Salah satunya adalah, “Air minum yang menggunakan plastik polikarbonat harus diberi label pada kemasannya yaitu, ‘dalam kondisi tertentu, … kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan’.
Profesor Junaidi Khhotib, apoteker Departemen Kedokteran Klinik Fakultas Farmasi Universitas Airlangga menyambut baik keluarnya peraturan baru BPOM mengenai label peringatan BPA pada wadah galon isi ulang.
“Proses ini juga merupakan sarana yang baik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk yang kita gunakan. Masyarakat harus bisa memilih produk dengan bijak untuk kesehatannya,” kata Profesor Junaidi Khotib dalam keterangan tertulis dari Rbau (17/07/2024).
Berdasarkan tahun 2019 Peraturan BPOM no. 20 tentang kemasan pangan, batas pelepasan BPA pada kemasan galon polikarbonat belum direvisi yakni masih 0,6 PPM. Faktanya, banyak negara lain yang telah melangkah lebih jauh dengan merevisi tingkat migrasi BPA maksimum menjadi lebih rendah yaitu 0,05 PPM dari semula 0,6 PPM. Artinya dibandingkan UE, peraturan BPOM memang sangat fleksibel. Tonton video “BPOM Kini Wajibkan Label BPA pada Galon Air Minum Dalam Kemasan” (prf/ega)