Jakarta –
Tampilan paspor hijau kita sedang berubah. Namun jangan khawatir, paspor lama yang berlaku 10 tahun masih bisa digunakan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan paspor dengan desain baru pada 17 Agustus 2024. Pihak Imigrasi memastikan paspor dengan desain lama masih dapat digunakan.
“Bagi yang sudah memiliki paspor dan masih berlaku, dengan diterbitkannya desain paspor baru maka paspor lama akan sah, dapat digunakan,” kata Direktur Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Lalu Lintas Imigrasi. Direktur Arvin Gumilang saat berdiskusi di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
“Kalau mau diubah dipersilakan, tidak dilarang lagi. Namun, tidak ada alasan untuk mengubah desain paspor baru,” lanjutnya.
Arvin tidak membeberkan detail desain paspor barunya. Arvin mengatakan desain terbaru akan mencerminkan gaya Indonesia.
“Tanggal 17 (Agustus) akan dipresentasikan desain-desain baru sesuai komitmen Dirjen, dan tentunya harapannya memiliki tingkat keamanan yang tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan struktural ini merupakan hal yang wajar. Ia mengatakan hal itu juga mendorong Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
“Kita harus berubah seiring dengan kemajuan teknologi, dan kemampuan masyarakat untuk memalsukan dokumen semakin meningkat, sehingga perubahan ini merupakan hal yang wajar,” ujarnya.
“Ini masalah keamanan, saya yakin paspor Indonesia ke depan akan semakin sulit,” tambah artikel tersebut. msl/msl)