Jakarta –

Read More : Pemerintah Impor 200 Ribu Ton Gula Tahun Ini, Begini Penjelasannya

Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penilaian berlebihan terhadap impor beras. Perusahaan asal Vietnam bernama Tan Long Group pun ikut serta dalam penandaan ini.

Perum Bulog menjelaskan, perusahaannya memang terdaftar sebagai salah satu mitra BUMN pangan. Namun, Direktur Rantai Pasokan dan Pelayanan Sosial Perum Bulog menegaskan, pihaknya tidak pernah menawarkan harga kepada Bulog.

Tan Lang Vietnam yang dikabarkan memasok beras sebenarnya belum mengajukan penawaran harga sejak dibukanya tender pada 2024. Oleh karena itu, tidak ada kontrak impor dengan kami pada tahun ini, ujarnya dalam keterangannya. Dikutip lagi, Sabtu (6/7/2024).

Overestimasi sendiri merupakan kegiatan menaikkan atau meningkatkan nilai atau anggaran. Tindakan tersebut merupakan sebuah penipuan karena dapat dikatakan merupakan permainan harga untuk mendapatkan keuntungan dari selisih inflasi anggaran.

Dalam keterangan terpisah, Deputi Direktur Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (NFA), Y Gusti Ketut Astava juga mengatakan, perusahaan asal Vietnam tersebut tidak pernah memberikan harga kepada Bulog.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati pengaduan tersebut sebagai hak setiap warga negara untuk menyampaikan keinginannya.

Kami nyatakan Badan Pangan Nasional sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai regulator tidak secara teknis melakukan penegakan hukum impor yang merupakan hak prerogatif Bulog, dan Bulog juga mengklarifikasi bahwa perusahaan asal Vietnam tersebut tidak pernah menawarkan harga terhadap hal tersebut. perusahaan belum menyediakan. Bulog kata Ketut.

Lebih lanjut Katut mengatakan, dalam menjalankan tugas dan tugas Badan Pangan Nasional (NFA) selalu mengacu pada Peraturan Presiden (Siaran Pers) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

“Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal fokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diberi wewenang melalui Perpres 66 Tahun 2021, tentunya kami selalu mendukung prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kerja sama.”

Kami terus bahu membahu mendukung kebutuhan pangan masyarakat Indonesia melalui outsourcing ke Perum Bulog dan ID FOOD, bersama dengan perusahaan pangan milik negara. Kami juga menerima teman pribadi dan berbagai forum. Semua bekerja sama dengan satu tujuan, petani sejahtera, pedagang untung, masyarakat tersenyum.”

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Arif Prastyu Adi dan Kepala Bolog Baio Krishnamurthy telah dilaporkan ke KPK. Keduanya dilansir Hari Purvanto, Direktur Eksekutif Penelitian Demokrasi Rakyat (SDR).

Harry menjelaskan, ada dua laporan yang masuk. Pertama terkait tuntutan pidana korupsi berupa markup impor beras, dan kedua terkait persoalan penyimpanan beras di tanjong priok atau demurrage.

Ada dugaan korupsi yang dilakukan Bapanas dan Bulog. Sebab, berdasarkan penelusuran dan hasil penelusuran kami, ada dugaan overselling yang dilakukan kedua lembaga tersebut terkait persoalan impor beras. Melansir detiknews, jelas Harry di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/3), sehingga kami coba membuat laporan hari ini dan ada dua hal yang berindikasi korupsi. (ada/eds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *