Jakarta –

Read More : Harga Rp 180 Jutaan, Segini Pajak Tahunan Honda Brio Satya Tipe E M/T 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menghukum pedagang Ahmad Rafif yang diduga menjalankan skema tabungan. Hukuman ini akan diberikan kepada Ahmad Rafif jika tidak mengembalikan investasi kliennya.

Friderica Widyasari Dewi, Direktur Jenderal OJK Bidang Pengawasan Dunia Usaha, Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dikatakan bahwa penipuan termasuk kegiatan keuangan ilegal. Dia mengatakan sekarang ada undang-undang yang berlaku untuk menangani aktivitas keuangan ilegal. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pembangunan dan Pengurangan Anggaran (UU P2SK).

“Tentu (hukumannya) karena aktivitas keuangan ilegal. Jadi kejahatan terjadi. Kalau baca UU P2SK, bisa dipenjara 10 tahun,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu saat ditemui, Jakarta, Selasa (7 September 2024).

Kiki menjelaskan, pihaknya baru mendapat klarifikasi dari Ahmad Rafif terkait permasalahan tersebut. Kiki mengatakan perkiraan kerugiannya sebesar Rp 96 miliar dan total ada 49 pelanggan yang dirugikan.

Kiki juga mengatakan, pihaknya sedang mencari konfirmasi dari kedua belah pihak terkait informasi tersebut. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan benar atau tidaknya pernyataan Ahmad Rafif.

“Kemarin dia mengaku Rp 96 miliar dari sekitar 49 nasabah. Benarkah angka 49 nasabah itu sebesar Rp 96 miliar? Dia mengatakan, ketika kliennya menyetujui restrukturisasi, itu realistis atau tidak.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi (Satgas Pasti) telah menghentikan aktivitas pedagang Ahmad Rafif Raya. Langkah ini diambil Satgas setelah mengusut kegagalan pengendalian dana yang diberikan kepada berbagai investor senilai Rp 71 miliar

Komite menemukan adanya pelanggaran Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sistem Lembaga Keuangan (UU P2SK) karena Ahmad Rafif menawarkan untuk menyetor dan menghimpun dana pemerintah tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Satgas pasti akan menghentikan tindakan Ahmad Rafif Raya yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tulis pejabat satgas tersebut. Pesanan dikutip Senin (8/7/2024)

Berdasarkan akun LinkedIn-nya saat ini, Ahmad Rafif Raya merupakan lulusan Akuntansi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada tahun 2014 hingga 2020. Dalam perjalanannya, ia meniti karir di dunia investasi dan menjadi CEO saat masih bersekolah.

Ahmad juga mencantumkan beberapa izin terkait dunia sharing dari OJK. Setidaknya ada tiga izin dan sertifikat, meski semuanya lengkap. Izin yang dimaksud adalah Perwakilan Penjualan Bidang Pemasaran atau Promosi (WPPE-P). Izin ini diterbitkan oleh OJK pada bulan Desember 2017 dan berlaku hingga bulan Desember 2029.

Lalu ada Izin Perantara Pedagang Efek (WPPE). Izin ini berlaku mulai Mei 2019 hingga Desember 2022. Dan terakhir, ada juga izin Wakil Manajer Investasi. Izin ini diterbitkan pada Juli 2020 dan habis masa berlakunya pada Agustus 2023 (kilo/kilo).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *