Jakarta –
Read More : Wejangan Sule untuk Rizky Febian dan Mahalini Usai Nikah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membatalkan gugatan Ade Jigo atas rumah warisan orang tuanya.
Berdasarkan putusan pengadilan elektronik tersebut, majelis hakim memutuskan gugatan yang diajukan Adjigo tidak dapat diterima dan eksekusi tetap sah.
“Pada hari ini, Selasa, 8 Juli 2024, Majelis Hakim memutuskan keberatan pihak lawan tidak dapat diterima,” kata Humas PN Jaksel Tumpanuli Marbun kepada wartawan, Selasa.
Selain itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan majelis hakim tidak menerima permohonan pembatalan eksekusi.
Pasalnya, ada partai yang bukan merupakan pihak dalam kasus sebelumnya, melainkan dikeluarkan dari statusnya sebagai partai oposisi sehingga tidak bisa diterima secara formal, jelas Tumpanuli Marbun.
Pihak Ade Jigo masih bisa melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi.
Upaya hukum masih bisa dilakukan. Disetujui tergantung pertimbangan MA, kata Tumpanuli Marbun.
Pada Kamis (7 April 2024), juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi di sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus warisan orang tua Ade Jigo.
Ad Gigo yang berusaha mempertahankan tanahnya menghadapi tentangan saat itu. Simak Video “Terbaru Kasus Pemerasan Terhadap Ria Ricis” (ass/ass)