Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan mayoritas Nomor Induk Kependudukan (NIK) digabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada pukul 09:00 WIB tanggal 30 Juni 2024. Dari total 74,68 juta pembayar perorangan penduduk, 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP belum atau belum diterapkan. Dengan demikian, 74 juta atau 99,1% wajib pajak orang pribadi dalam negeri mematuhi NIK-NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dewey Astuti menjelaskan, dari total data valid, sebanyak 4,37 juta merupakan data yang dicocokkan secara mandiri dengan wajib pajak, sedangkan sisanya sebesar 69,6 juta dicocokkan dengan sistem NIK-NPWP. Dewey juga mengatakan layanan tersebut dihentikan pada 29 Juni.
“Pemadaman layanan ini merupakan kegiatan pemeliharaan rutin sistem informasi DPG untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Kami memasang tambahan aplikasi berbasis NIK, NPWP 16 digit dan NITKU pada saat pemadaman layanan. Gunakan waktu juga.” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).
DJP juga baru-baru ini meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK untuk NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Lokasi Kegiatan Usaha (NITKU). Mulai 1 Juli 2024, ada 7 layanan administrasi yang bisa digunakan untuk NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Selain mengakses ketiga jenis nomor ID tersebut, 7 layanan ini juga bisa diakses dengan 15 digit NPWP. Sejumlah layanan administrasi berbasis NIK seperti NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan tetap dilanjutkan.
Kajian, kami akan umumkan tambahan jenis layanan yang sudah masuk dalam NIK seperti NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU, ujarnya seraya menambahkan akses 7 layanan administrasi dengan menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.
1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration) 2. Laporan Profil Wajib Pajak di DPP Online 3. Informasi Verifikasi Status Wajib Pajak (Informasi KSWP) 4. Bukti Penerbitan dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-BPO 21/26) 5. Penerbitan Bukti Pemotongan dan Pelaporan Berkala SPT PPh Terpadu (Unifikasi e-BPO) 6. Pasal 21/26 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Badan Negara dan Penerbitan Surat Pemotongan dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Badan Negara (e-Laporan Badan Negara)7. Penyampaian pengaduan (keberatan).
Layanan ini diluncurkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang penggunaan Nomor Pokok Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, menjadikan Nomor Pokok Wajib Pajak sebanyak 16 (enam belas) digit dalam format dan lokasi identifikasi. aktivitas bisnis. Nomor Pelayanan Administrasi Pajak.
Dwi juga mengatakan, berdasarkan ketentuan Ditjen Pajak, apabila terdapat jasa selain 7 jasa di atas, atau jasa yang tidak termasuk dalam daftar surat keterangan yang dikeluarkan Ditjen Pajak, maka wajib pajak tetap harus membayar jasa tersebut. Dapat mengakses hingga 15. . NPWP numerik. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan perpajakan.
Bagi pihak lain yang terkena NIK seperti NPWP atau NPWP 16 digit, DJP mengatur pengaturan sistemnya paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain adalah departemen atau instansi pemerintah yang memberikan pelayanan perpajakan yang melibatkan NPWP dalam pemberian pelayanannya. (acd/gambar)