Jakarta –
Read More : Trade Expo Indonesia Digelar Lagi, Kemendag Bidik Transaksi Rp 229 T
Shopee Indonesia menandatangani Pakta Integritas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (7/2) untuk memastikan komitmen terhadap perubahan perilaku yang disepakati. Penandatanganan ini menjamin komitmen Shopee untuk mengubah perilakunya setelah dugaan pelanggaran antimonopoli diajukan KPPU dan diadili sejak akhir Mei lalu.
KPPU menilai Shopify sebagaimana tertuang dalam Pakta Integritas sebagai langkah menjamin kepatuhan terhadap hukum di Indonesia. Kepala Kantor Kerjasama dan Humas KPPU Deswin Noor menjelaskan, dalam sidang panitia Shopi cukup kooperatif.
“Mereka menandatangani Pakta Integritas untuk Perubahan Perilaku, jadi bisa dibilang mereka menunjukkan niat baik.” Adapun komitmen kinerjanya harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan KPPU. Jadi mari kita lihat bersama-sama,” ujarnya
Deswin mengatakan, Shopee telah menerima syarat atau kewajiban Pakta Integritas Modifikasi Perilaku yang diberikan dalam rangka Modifikasi Perilaku.
Sementara itu, CEO Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan pihaknya berterima kasih kepada KPPU selama proses berjalan.
“Kami berterima kasih kepada KPPU atas kontribusinya yang dapat membantu kami terus memberikan pelayanan kepada konsumen di Indonesia. Hari ini kami menandatangani pakta integritas sejalan dengan masukan yang diberikan KPPU,” tambah Handhika.
Lebih lanjut Handhika mengatakan dengan Pakta Integritas ini, inovasi yang terus dilakukan Shopee dapat berjalan sesuai regulasi yang ada.
“Shopee dan KPPU mempunyai pendapat yang sama, yaitu menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi konsumen di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang pertama terhadap Shopee dimulai pada 28 Mei 2024 dengan agenda penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh penyidik KPPU dan verifikasi kelengkapan dan kecukupan alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) di LDP.
Sidang berlanjut pada 11 Juni 2024, dengan pihak Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan KPPU. Pada tanggal 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali mengadakan rapat untuk memaparkan hasil pembahasan rapat Komisi atas usulan perubahan. Dalam rapat tersebut, KPPU menyetujui usulan perubahan yang diajukan pihak Shopee.
Saksikan video “Keterlibatan Shopify dengan KPPU untuk Meningkatkan Pelayanan Platform” (anl/ega)