Jakarta –

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatatkan Sukuk Mudharabah berbasis keberlanjutan I. Sukuk Mudharabah Seri A senilai Rp1,7 triliun, Sukuk Mudharabah Seri B senilai Rp220 miliar, dan Sukuk Mudharabah Seri C senilai Rp1,08 triliun di Bursa Efek Indonesia .

Sukuk Mudharabah Seri A memiliki imbal hasil setara 6,65% per tahun selama 370 hari. Sedangkan Sukuk Mudharabah Seri B memiliki imbal hasil setara 6,7% per tahun selama dua tahun. Selain itu, dana Sukuk Mudharabah Seri C memiliki imbal hasil setara 6,8% selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan.

“Diharapkan Sukuk ESG BSI dapat menjadi alternatif investasi syariah untuk semua segmen karena investasi ini aman, likuid dan memberikan bagi hasil yang kompetitif. Cocok untuk kaum muda,” kata Chief Financial and Strategy Officer BSI, Ade Cahyo Nugroho, dalam keterangannya. pada hari Senin. (7/1/2024).

Ade mengatakan pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.

Pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada tanggal 14 September 2024. Sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir dan tanggal jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah tanggal 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. , dan 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B Seri C.

“Sukuk Mudharabah wajib dibayar sebesar harga yang sama dengan nilai tertulis dana Sukuk Mudharabah, berdasarkan konfirmasi tertulis yang dipegang oleh pemilik sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan akad perwalian Sukuk Mudharabah,” dia menjelaskan.

Sebelumnya, total nilai dana Sukuk Mudharabah Keberlanjutan BSI Tahap I 2024 yang ditawarkan sebesar Rp3 triliun dijamin sepenuhnya dengan nilai nominal yang sama.

Sebagai informasi, Sukuk Mudharabah Berbasis Keberlanjutan I berjumlah total Rp3 triliun. BSI telah memperoleh hasil kualifikasi nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Adapun dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berbasis Keberlanjutan I, kurang lebih 30% hingga 50% dana sukuk yang dihimpun akan disalurkan pada sektor Kegiatan Usaha Ramah Lingkungan (KUBL). Kegiatan tersebut mencakup kategori energi terbarukan, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, serta pengelolaan air limbah yang berkelanjutan.

Sedangkan penyaluran dana kategori Kegiatan Usaha Sosial (KUBS) memiliki porsi 50%-70%. Hingga Maret 2024, portofolio pembiayaan berkelanjutan BSI mencapai Rp59,19 triliun yang terbagi dalam kategori KUBL sebesar Rp12,57 triliun dan kategori KUBS sebesar Rp46,62 triliun.

Pada saat penawaran perdana, PUB Tahap I mendapat respon yang sangat positif dari investor dan mengalami kelebihan permintaan sebanyak tiga kali. Penjamin pelaksana emisi dan penjamin emisi efek Sukuk Mudharabah adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Saksikan video “Program Kepemilikan Sukuk Emas: Pilihan Investasi yang Aman dan Berkelanjutan bagi Nasabah Prioritas” (ega/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *