Jakarta –
Seorang warga negara Perancis terseret ke dalam sumur ilegal di Gili Trawangan, NTB. Hasil sumur tersebut dikirim ke beberapa vila tanpa izin. Diketahui, tiga bendungan di sana mengalami krisis air bersih.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan sumur ilegal berinisial D di PT Carpedien milik pengusaha asal Prancis, pada Rabu (26/6/2024). Pagi Sumur tersebut telah dibor di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Selamat, Lombok Utara, NTB.
Tadi saya didampingi tiga penyidik Wakil Direktur IV Ditreskrimsus Polda (NTB). Mereka memeriksa sumur milik seorang pengusaha berinisial D, kata anggota Badan Pertimbangan Desa (BPD) Gili Indah itu. , melalui telepon ke Khairil Anwar, detikBali.
Selain memeriksa lubang bor ilegal, penyidik juga menguji air yang diduga dikomersialkan PT Carpedien kepada masyarakat Gili Trawangan. Khairil mengatakan, penyidik telah memeriksa puluhan galon air yang diambil dari PT Carpedien dan diduga dijual di kantor Trawangan Ego Gili.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan lokasi dan pembuat sumur yang dilaporkan warga Gili Trawangan. Selain itu, petugas penyidik juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pengambilan air ilegal tersebut.
Maswandi, pemegang saham PT Carpedien, menjelaskan, kampanye pengeboran sumur ini dilakukan bekerja sama dengan beberapa hotel. Air yang dihasilkan dari tiga sumur disalurkan ke beberapa hotel.
Jadi digunakan di hotel dan kolam renang hotel. Saat ini sedang terjadi krisis air di Gili (Trawangan) sehingga air ini dibawa ke kantor EGO Trawangan, jelas Maswandi.
Sebelumnya, seorang warga negara Perancis sekaligus Direktur PT CDVB berinisial D dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB dengan tuduhan melakukan pengeboran air tanpa izin. Dugaan pengeboran air tanpa izin itu berdasarkan hasil penyelidikan pelapor Faturrahman dan warga Gili Trawangan.
D melapor ke Ditreskrimsus Polda NTB dengan membawa banyak barang bukti berupa foto dan video pengambilan air ilegal di lima lokasi.
Menurut dia, kegiatan pengeboran air yang dilakukan PT CDVB diduga dilakukan secara ilegal. Karena seharusnya pengambilan air sudah berlangsung selama dua tahun dan belum ada izin yang dikeluarkan pemerintah, lihat video “Respon KPK terhadap pengambilan air di Gili Trawangan kontroversial” (msl/msl)