Jakarta –
Read More : Masyarakat Doyan Jajan Bikin Ekonomi RI Tumbuh 5,05% di Kuartal II 2024
Ketua Dewan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengajak seluruh anggota asosiasi perusahaan untuk mengikuti program kepatuhan pasar dagang yang dicanangkan KPPU. Undangan ini disampaikannya kepada 300 anggota Gabungan Nasional Pengusaha Kontraktor (GAPEKNAS) dan Asosiasi Profesi Konstruksi Indonesia (ATAKI) untuk Seminar Nasional ‘Pembelian Barang dan Jasa Sektor Konstruksi dalam Hukum Persaingan Usaha’.
Dalam kesempatan tersebut Fanshurullah atau yang akrab disapa Ifan menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap persaingan usaha penting untuk terciptanya lingkungan usaha yang sehat di bidang konstruksi. Program ini merupakan wujud upaya mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, program kepatuhan ini telah menjadi strategi preventif yang mulai digunakan oleh berbagai otoritas persaingan usaha di seluruh dunia.
“Organisasi Pembangunan Ekonomi Dunia, OECD, menyebutkan dalam lima tahun terakhir, setidaknya 20 negara telah mengadopsi program yang sejalan dengan persaingan usaha,” kata Ifan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/62024).
Diketahui bahwa program kepatuhan merupakan wujud upaya preventif untuk mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 15 Undang-Undang Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penerapan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diterapkan oleh Undang-Undang KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Penyelenggaraan Persaingan Usaha.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPR, pendiri GAPEKNAS, Manahara R. Siahan mengamini dan mengatakan bahwa perkembangan industri jasa konstruksi memerlukan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha. Hal ini untuk mendukung pengusaha mengambil inisiatif dengan cara yang benar.
Selain itu, Anggota KPPU Gopprera Panggabean menyebut larangan pengaturan skor dalam UU No. 5 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 22 dengan tujuan agar badan usaha mempunyai tingkat persaingan pasar yang tinggi, memihak konsumen dan menghindari kerugian daerah.
Transparancy International Indonesia (TII) mencatat 30-40% APBN hilang karena korupsi, dan 70% korupsi terjadi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, tutup Gopprera.
Sekadar informasi, Seminar Nasional ‘Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Konstruksi dalam Hukum Persaingan Usaha’ diluncurkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPEKNAS pada Kamis, 27 Juni 2024 di Kantor DPP GAPEKNAS Jakarta. Acara ini juga dihadiri oleh para pengusaha yang tergabung dalam GAPEKNAS dan ATAKI yang dipimpin oleh pengacara dan penasihat hukum DPP GAPEKNAS Yoshida M Tampubolon. Saksikan video “Komitmen Toko KPPU dalam Meningkatkan Pelayanan di Lapangan” (akn/ega)