Jakarta –

Read More : Perkuat Segmen B2B, 3 Solusi Unggulan Dihadirkan di Telkom Solutions

Sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) akan diterapkan mulai Oktober 2024.

Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Penerapan Informasi Direktorat Jenderal Aptika, mengakui sanksi terhadap pihak swasta dalam UU PDP sangat ketat. dan mengenakan denda yang cukup besar.

โ€œSaya harus jujur, UU PDP memberikan sanksi yang sangat tegas kepada pihak swasta. Jika melanggar prinsip PDB maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari pendapatan tahunan, namun ada beberapa variabelnya,โ€ kata Teguh di Jakarta, Jumat. . /6/2024).

Variabel yang disebutkan Teguh antara lain tingkat kepatuhan perusahaan, jumlah pelanggaran data, dan kesediaan perusahaan untuk mengakui pelanggaran data.

Namun Teguh kemudian mengakui, UU PDP tidak merinci apakah pelanggaran tersebut dilakukan oleh pemerintah karena tidak masuk dalam undang-undang.

“Apa sanksinya terhadap pemerintah? Apakah pemerintah kita akan didenda? Apakah pejabatnya harus diganti kalau ada kejadian? Atau ada pengurangan anggaran? Terus terang, itu belum sampai,” lanjutnya. .

Dia memastikan pihaknya telah menyusun rancangan PP tersendiri untuk mengatur masalah tersebut. Pada saat yang sama, PP saat ini lebih fokus pada perusahaan swasta.

Teguh menjelaskan, โ€œSaat ini sedang disusun rancangan peraturan pemerintah tentang UU PDP. Opsi pertama, pembahasan terkait sanksi terhadap pemerintah dimasukkan dalam RPP yang ada, atau opsi kedua dimasukkan tersendiri dalam RPP. RPP.

Ia mengatakan, hal serupa juga terjadi di negara lain yang menekankan pada pengawasan data pribadi bagi operator swasta.

Faktanya, sebagian besar negara mengatur PDP hanya oleh pengelola swasta dan bukan oleh pemerintah, tutupnya.

Namun kemudian muncul keluhan bahwa pemerintah harus diberi sanksi karena pemerintah juga dianggap memiliki akses terhadap informasi publik dalam jumlah besar. Seperti data kesehatan, telekomunikasi, dll. Tonton video “Pengawas perlindungan data pribadi rencananya akan dibentuk pada pertengahan tahun 2024” (asj/asj)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *