Jakarta –

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting bagi seluruh warga negara. Keduanya merupakan identitas penting dan harus dilindungi dengan hati-hati. Jika tidak, tentu saja membahayakan privasi pemiliknya karena semua informasi pribadi orang tersebut dapat diperoleh orang lain.

KTP memuat informasi penting antara lain provinsi, kode kota, subkode, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir dan nomor komputer. Sedangkan data KK memuat keterangan tentang nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan.

Tentu saja KTP dan KK tidak bisa diberikan kepada siapapun. Pasalnya, KTP dan KK memuat informasi penting mengenai data pribadi. Informasi ini berisi informasi pribadi yang dapat disalahgunakan oleh orang lain. Salah satunya adalah pencurian informasi KTP dan KK yang dijadikan syarat pinjaman online yang bisa dibayarkan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, masyarakat harus menjaga identitasnya dengan KTP dan KK. Masyarakat tidak boleh sembarangan dalam mengisi informasi pribadi di formulir pendaftaran online atau akun media sosial atau akun elektronik lainnya. Jika Anda ingin memberikan NIK Anda, pastikan Anda memberikannya kepada pihak yang tepat.

Dalam laporan Disdukcapil Dukcapil Kabupaten Pati, Jumat (28/6/2024), ada lima hal yang harus dilakukan untuk menjaga identitas pribadi KTP dan KK yang tersimpan di ponsel.1. Jangan gunakan fitur penyimpanan otomatis nama pengguna dan kata sandi

Pastikan untuk menggunakan password yang sulit ditebak dan gunakan password yang berbeda-beda untuk setiap akun digital. Juga, aktifkan verifikasi dua langkah untuk memastikan keamanan lebih. Jangan mengklik tautan acak atau lampiran iklan

Pastikan untuk selalu memperhatikan link dan jangan mengklik link dengan cepat untuk menghindari pencurian informasi pribadi.3. Memberikan informasi pribadi tidaklah mudah

Informasi pribadi tidak boleh dibagikan kepada siapa pun. Mencegah penipuan dengan meminta kata sandi atau kode OTP.4. Jangan mengunggah informasi pribadi ke media sosial

Pastikan juga untuk tidak mengunggah gambar KTP, KK, NPWP, SIM, atau seluruh dokumen yang berisi informasi pribadi Anda ke media sosial karena akan menimbulkan cybercrime bagi sebagian orang.5. Waspadai panggilan dari nomor tak dikenal

Pastikan Anda tidak tertipu oleh penelepon yang meminta informasi pribadi. Selalu periksa nomornya jika ada panggilan masuk dari nomor tak dikenal.

Hal inilah yang menyebabkan KTP dan KK tidak bisa diberikan sembarangan.

Tonton juga videonya: Hindari Duplikasi, NIK KTP Anda Menjadi Nomor SIM Anda

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *