Jakarta –
Read More : Pra-registrasi Magic Chess: Go Go Dibuka, Ini Jadwal Rilis di Indonesia
Salah satu tugas Badan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagaimana tertuang dalam UU Presiden No. 9 Tahun 2015 tentang Badan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai fungsi mengatur, menghubungkan dan memelihara masyarakat dan kebudayaan. . Salah satunya adalah dengan menyebut program kesejahteraan rakyat dengan memberikan bantuan.
Bantuan masyarakat atau bantuan kemanusiaan adalah bantuan dalam bentuk uang, barang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerimanya.
Saat ini program bantuan kemanusiaan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), dan Bantuan Sosial/Non Pangan Rastra.
Untuk pengecekan penerima manfaat bisa dilakukan secara online. Berikut cara mengidentifikasi penerima manfaat PKH-BPNT
1. Buka halaman Cek Bansos Kemensos pada link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Masukkan negara bagian, wilayah, kabupaten, dan kota/kota.
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.
4. Ketikkan kode 4 huruf yang tertera pada kotak kode.
5. Klik tombol “Cari file”.
6. Sistem Pengecekan Bansos Kemensos akan melakukan pengecekan daftar penerima manfaat sesuai daerah masukan.
Jika Anda belum terdaftar, Anda dapat mengajukan permohonan untuk menjadi penerima potongan harga yang diajukan. Laporan umpan balik digunakan untuk mengoreksi informasi penerima. Dari menu ini, Anda dapat mengajukan permohonan untuk menjadi penerima manfaat.
Berikut cara masuk sebagai penerima menggunakan kredensial yang disetujui.
1. Unduh formulir lamaran kerja.
2. Jika Anda belum mendaftar, Anda harus mendaftar terlebih dahulu.
3. Siapkan Kartu Keluarga, NIK dan KTP saat mendaftar.
4. Setelah registrasi selesai, pilih Daftar Posting dari pemegang akun. Pemegang rekening dapat mendaftarkan dirinya, keluarganya atau komunitas lain atau masyarakat tidak mampu lainnya langsung dengan tombol tambah.
5. Dokumen yang lengkap harus memuat nama, NIK dan Dukcapil sesuai peraturan perundang-undangan, kewenangan setempat untuk permohonan kartu keluarga (KK).
Berikut informasi cara identifikasi penerima PKH-BPNT 2024.
Saksikan juga video ini: Kemensos menantang Suharso untuk menyebutkan nama-nama pekerja Eselon I penerima bantuan.
(fdl/fdl)