Jakarta –

Read More : Lazio Vs Juventus: Kalulu Pantas Dapat Kartu Merah

Ulang tahunnya yang ke-497 jatuh pada Sabtu, 22 Juni 2024. Tema Pemprov DKI tahun ini adalah ‘Jakarta Kota Global Sejuta Daya Tarik’.

Hampir 500 tahun berlalu, Jakarta memasuki masa transisi dan akan melepas status ibu kota. Slogan ini juga terkait dengan asal mula situasi ini.

“Jakarta adalah kota global: Jakarta telah melalui berbagai perubahan selama hampir 500 tahun. Ketahanan warganya memastikan bahwa Jakarta terus berkembang sebagai kota besar yang progresif. Tahun ini, Jakarta juga akan mengalami perubahan dalam perannya sebagai ibu kota di seluruh dunia. Wajahnya, Sabtu (22/6/2024), Pemprov DKI Jakarta mengatakan akan menuju Mekkah baru, kota global,” seperti dilansir dalam website (22/6/2024).

Jadi makna Berjuta Pesona tidak akan membuat Jakarta kehilangan daya tariknya, meski melepaskan statusnya sebagai ibu kota negara. Kota ini tetap menjadi pusat berbagai aktivitas dan menjadi rumah bagi jutaan penduduk.

Melepaskan statusnya sebagai ibu kota negara tidak membuat Jakarta kehilangan daya tariknya. Kota ini tetap menjadi pusat berbagai kegiatan positif dan menampung impian jutaan warga. Jakarta kini menjelma menjadi kota global dengan keunikan dan keragaman budayanya. , ” jelasnya.

Menurut detikcom, menurut UU No. 2024 tentang Daerah Khusus Negara Jakarta (UU DKJ), setelah Sabtu (22/6/2024) tidak lagi menjadi ibu kota, Jakarta memiliki fungsi strategis sebagai pusat pembangunan nasional dan mempunyai peran. Sebagai kota global yang menjadi pusat perekonomian dan jaringan bisnis antara Indonesia dengan kota-kota lain di dunia.

Jakarta juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan pemerintah, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Jakarta dan kesejahteraan nasional.

“Kota Global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, penanaman modal, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan dan kesehatan, serta menjadi tempat kantor pusat perusahaan dan lembaga nasional, regional dan internasional. Sebagai pusat produksi strategis internasional produk, baik kota yang bersangkutan. Hal ini juga menciptakan nilai ekonomi yang besar bagi lingkungannya.” Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 16.

DKJ juga akan diajarkan sebagai pusat kegiatan perdagangan, jasa dan keuangan, serta kegiatan usaha nasional, regional dan global. Hal senada sebelumnya juga disampaikan mantan Ketua Otorita IKN Bambang Susantono yang mengatakan Jakarta tetap menjadi pusat bisnis nasional.

“Apa yang terjadi dengan Jakarta? Menurut saya, Jakarta pasti akan menjadi pusat keuangan. Di sini ada pusat bisnis dan keuangan, kita punya ekonomi supercenter baru seperti di Kazakhstan,” ujarnya dalam Seminar Masa Depan Pasca IKN yang ditayangkan di YouTube . , Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Lantas apakah tahun ini akan menjadi tahun terakhir Jakarta merayakan hari jadinya sebagai ibu kota? Masih ditunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait perubahan status Jakarta menjadi DKJ sesuai UU No. 2 tahun 2024.

“Pada tanggal diundangkan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjadi ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia sampai dengan adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia. daerah khusus ibu kota Jakarta hingga ibu kota nusantara “Peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan (ily/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *