Jakarta –
Read More : Solusi Jokowi buat Industri Tekstil yang Dibayangi Tutup Pabrik hingga PHK
Seorang bandar di Cilacap, Jawa Tengah, divonis satu tahun penjara dan denda 4,2 miliar. Pengusaha bersurat pertama itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cilacap (PN) pada 2019 karena penggelapan, sengaja tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam keterangan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP) menyatakan: “Majelis hakim yang dipimpin oleh Maslikan, SH, MH. menilai terdakwa telah divonis bersalah dan melanggar ketentuan pidana Pajak” Kemenkeu), Jumat (21/6/2024).
Selain divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim, terdakwa juga harus membayar denda sebesar dua kali lipat kerugian negara sebesar Rp 2,14 miliar.
Alhasil, total denda sebesar Rp4,2 miliar, namun setelah dikurangi uang yang dibayarkan selama persidangan sebesar Rp538 juta, sisa denda yang harus dibayar adalah sebesar 3,7 miliar.
Jika N tidak membayar denda dalam waktu satu bulan, maka pengadilan akan menyita harta terdakwa untuk pembayaran.
“Jika terdakwa tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk membayar denda, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan sebagai pengganti denda,” tambah DJP.
Kasus tersebut mencuat karena N melalui PT IJP diduga sengaja melakukan penghindaran PPN yang dipungut pada Januari hingga Desember 2019. PT IJP bergerak dalam bidang penyediaan jasa tenaga kerja.
Direktur Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slemet Sutantyo juga menjelaskan, pihaknya memberikan waktu dan tenaga yang cukup untuk memastikan terdakwa mengakui penipuannya. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh tergugat.
Kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melanjutkan proses hukum, kata Slamet.
Slamet menambahkan, kasus ini merupakan contoh wajib pajak yang tidak melakukan hal tersebut.
Slamet menyimpulkan: “Undang-undang ini melaksanakan tujuan meningkatkan pendapatan negara, melaksanakan keadilan perpajakan dan memberikan akibat negatif bagi wajib pajak lainnya agar terhindar dari tindak pidana di bidang perpajakan.” (jam/jam)