Jakarta –

Read More : Ini Sederet ‘Mesin Uang’ yang Bisa Gantikan Kenaikan PPN Barang-Jasa Umum

Perkembangan terkini kasus pengadilan PT Foresight Global terhadap PT Indofarma Tbk terkait penundaan pembayaran kewajiban utang (DPO) terungkap. Utang yang dipermasalahkan dalam permohonan PKPU ini adalah rekening pemasok sebesar Rp6,26 miliar.

“Kemudian Indofarma digiring melawan PKPU, dalam situasi sulit sekarang ini bisa saja karena kesulitan keuangan, sehingga pada bulan Maret 2024 yang mengajukan gugatan terhadap PKPU adalah perusahaan tersebut. Mereka menggugatnya pada bulan Maret, dan pada tanggal 10 Juni 2024, kami dinyatakan sebagai perusahaan. PKPU,” kata Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Shadik Akasya saat ditemui VI. oleh komisi DPR di Jakarta pada Rabu (19 Juni 2024).

Menurut Sadiq, saat ini masih diupayakan penyelesaian secara damai terhadap kasus tersebut. Penyelesaiannya diharapkan selesai pada akhir tahun atau sebelum berakhirnya jangka waktu 270 hari.

“Penetapan PCPU berlangsung selama 270 hari dan akan berakhir pada 8 Mei dari tanggal yang ditetapkan. Kita sedikit banyak berharap akhir tahun ini PCPU tersebut akan habis masa berlakunya, sehingga PCPU tersebut entah ditolak atau diterima di kemudian hari, ”jelasnya.

Dalam mempersiapkan proposal perdamaian, Indopharma sedang mempertimbangkan tiga inisiatif utama sebagai dasar penilaian selama restrukturisasi. Salah satunya adalah rencana penjualan aset bermasalah.

“Untuk mengatasinya, kami akan menjual aset bermasalah secara bertahap atau bekerja sama dengan investor pihak ketiga. Ini sebagai upaya penyelesaian PCPU dengan kreditur,” imbuhnya.

Selain itu, inisiatif lainnya menyangkut rencana model bisnis, yaitu kegiatan operasional yang mengurangi risiko bisnis. Kemudian efisiensi biaya operasional diselaraskan dengan rencana model bisnis Indofarma ke depan.

Berdasarkan catatan Detikcom, pada 28 Maret 2024, pengadilan resmi mengabulkan permohonan PKPU. Indofarma menjelaskan, penyebab tidak terbayarnya kewajiban utang tersebut adalah adanya perbedaan nilai klaim yang dibuktikan oleh PT Foresight dan Indofarma. Artinya, utang tersebut tidak bisa dibuktikan dengan mudah.

(ily/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *