Jakarta –

Wajib Pajak harus sudah memiliki Nomor Pokok Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat tanggal 1 Juli 2024. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah. Apa resikonya jika NIK dan NPWP Anda tidak cocok?

Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak menggunakan Nomor Pokok Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajaknya untuk pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Kesesuaian NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sedangkan bagi wajib pajak baru yang ingin mendaftar NPWP akan segera didaftarkan NIKnya.

Selanjutnya, NIK akan segera diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Sedangkan NPWP 16 digit akan digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri, Badan, dan Instansi Pemerintah.

Jika NIK dan NPWP Anda tidak sesuai, hal ini akan menyebabkan kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP. Di bawah ini adalah layanan yang tidak dapat diberikan apabila Anda tidak melengkapi NIK dan NPWP. Layanan yang tidak dapat diberikan apabila Anda tidak sesuai dengan NIK dan NPWP

1. Pelayanan Pencairan Dana Pemerintah.

2. Jasa ekspor dan impor.

3. Jasa perbankan dan sektor keuangan lainnya.

4. Pembentukan Badan Usaha dan Pelayanan Perizinan Usaha.

5. Pelayanan administrasi publik, kecuali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

6. Pelayanan lain yang memerlukan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dirjen Pajak mendorong wajib pajak untuk segera melakukan rekonsiliasi NIK dan NPWP agar memudahkan mereka dalam mengakses layanan perpajakan nantinya. Untuk mencocokkan NIK dan NPWP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Cara mencocokkan NIK dan NPWP

1. Buka website jasa.go.id dan klik menu “Login” di pojok kanan atas.

2. Masukkan 15 digit NPWP, password dan kode keamanan yang benar.

3. Buka menu “Profil”, masukkan NIK sesuai KTP Anda, cek keabsahan NIK Anda dan klik menu “Ganti Profil”.

4. Tekan tombol “Logout” lalu coba login kembali dengan NIK Anda menggunakan password yang sama.

Demikian informasi mengenai risiko tidak dipatuhinya NIK dan NPWP.

Saksikan DetikSore secara langsung:

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *