Jakarta –

Read More : Sembako cs Tak Kena PPN 12%, Rp 265 T Batal Masuk Kantong Ri

Departemen Anggaran Republik Korea (Banggar) menyetujui posisi Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada masa pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan pemerintah. Kesepakatan dicapai pada Kamis /20 Juni 2024/.

Pemimpin Korea Utara Abdullah berkata, “Apakah Anda setuju? Bagus sekali, Bapak dan Ibu.”

Dalam rapat Komite Akuntabilitas (Panja), Febrio Nathan Kakaribu, Direktur Pusat Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terlebih dahulu membacakan rincian anggaran yang dinegosiasikan dengan pemerintah dan Komisi XI. VII DPRK.

Pertama, dari sisi kepentingan umum, jelas Febrio, disepakati pendapatan nasional minimal 12,30% dari produk domestik bruto (PDB) negara dan maksimal 13,36% PDB. Pada tahun 2025, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) mengalami perubahan terbesar karena batas penerimaan negara ditetapkan sebesar 12,14%.

“Saya setuju dengan apa yang telah disetujui panitia sebelumnya

Kedua, dari sisi belanja pemerintah, batas minimal yang disepakati adalah 14,59 persen PDB dan maksimal 15,18 persen PDB. Ketiga, disepakati pengeluaran pemerintah sebesar 10,92 persen PDB dan 11,17 persen PDB.

Urutan keempat adalah Transfer Daerah (TKD) yang terendah sebesar 3,67% terhadap PDB dan tertinggi sebesar 4,01% terhadap PDB. Urutan kelima ditempati oleh neraca primer sebesar 0,14% PDB dan 0,61% PDB.

Urutan keenam adalah defisit APBN dengan kesepakatan minimal 2,29% PDB dan maksimal 2,82%. Hal ini merupakan perubahan dari angka terendah yang dilaporkan sebelumnya sebesar 2,45% dan tertinggi sebesar 2,82% untuk KEM-PPKF 2025.

Sedangkan peringkat ketujuh adalah persentase pembiayaan investasi terendah, 0,30% PDB, dan di atas 0,50% PDB. Rasio utang terendah sebesar 37,82 persen dan tertinggi sebesar 38,71 persen.

Simak Videonya: Luhut: APBN Aman untuk Biayai Proyek IKN 5 Tahun Kedepan.

(das / das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *