Badung –

Read More : Wamenpar: 10 DPP dan 2 DSP Tetap Jalan, Dievaluasi dan Dipertajam

Kelakuan turis asal Pakistan ini tak patut ditiru. Ia memesan makanan hingga Rp 29 juta, namun membayar dengan kwitansi transfer palsu. Untungnya, plot tersebut ketahuan.

Wisatawan berinisial OF menipu restoran di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali. Berkali-kali ia memesan ke restoran tersebut, namun berkali-kali ia juga memberikan bukti palsu transfer ke restoran tersebut.

Jumlah tagihan makanan yang dipesan secara online oleh OF sejauh ini fantastis. Jumlahnya mencapai Rp 29 juta. Namun modus operandi OF akhirnya terungkap.

Kejahatan yang dilakukan turis berusia 32 tahun itu diketahui tersangka dari bagian akuntansi restoran tersebut. Ia merasa ada yang aneh dengan bukti transfer pesanan makanan online di restoran tempatnya bekerja.

Staf segera melaporkan temuan yang salah kepada pemilik restoran. Namun manajemen meminta staf tetap melayani pesanan dari OF.

Petugas kemudian diminta mengecek riwayat transaksi yang dilakukan pelaku sejak April lalu.

“Setelah dicek, memang benar ada riwayat pesanan dari bulan April hingga 7 Juni. Harga dan jumlah pesanannya berbeda. Ada bukti transfernya, tapi uangnya belum masuk ke rekening toko,” jelas Reskrim Polres Mengwi. . Kepala Unit IPTU Komang Juniawan, Rabu (12/6/2024).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, OF akhirnya ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara, Badung. OF menerima pesanan makanan dengan bukti pembayaran palsu untuk meyakinkan Restoran.

Total ada 38 pesanan dengan bukti transfer yang dikirim pelaku ke restoran sebanyak 32 kali. Dia makan sendirian, kata Juniawan.

Akibatnya, restoran tersebut mengalami kerugian hingga Rp29 juta akibat ulah OF yang memesan makanan namun membayar fiktif.

Polisi kemudian menangkap OF di penginapannya di Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (7/6/2024). OF menerima pesanan makanan ke-38 mulai April 2024 dengan bukti transfer fiktif.

“Kami tunda (OF) dan proses pengajuannya. Motifnya ekonomi,” kata Juniawan.

Polisi akan menjerat OR berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 UU No. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dia mendapat hukuman maksimal 12 tahun penjara.

——-

Artikel ini diposting di detikBali. Saksikan video “Restoran Kuta Terbakar, 8 Mobil Pemadam Kebakaran” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *