Ibukota Jakarta –

Read More : MotoGP 2025, ITDC Tambah Akomodasi di Mandalika

Seorang turis Pakistan kehilangan uang di sebuah restoran di Bali. Dia memesan makanan dan membayar dengan kwitansi transfer palsu.

Turis asal Pakistan yang disingkat OF (32) itu ditangkap pada Jumat (6 Juli 2024) di kediamannya di Canggu, Kuta Utara, Provinsi Badung. Sejak April 2024, OF sudah memesan makanan sebanyak 38 kali dengan bukti pengiriman uang fiktif. Perbuatannya menyebabkan sebuah restoran di Pererenan, Mengwi, Bali merugi Rp 29 juta.

OF tidak hanya memuat bukti pembayaran harga pangan, namun juga memuat nominal kelebihan nominal layanan pesan-antar makanan online. Dia menggunakan nama palsu sebagai bukti untuk menyembunyikan identitasnya.

Kompol I. Ketut Adonyana melalui Direktur Reserse Kriminal Polres Mengwi mengatakan, “Transfer dana tersebut kami verifikasi dengan mentransfer dana ke rekening perusahaan atas nama Vikas. Iput Koman. Junior One, Rabu (6 Desember 2024) Pesan makanan secara online.

Tindakan OF untuk menipu restoran tersebut direncanakan dengan matang. Pelaku melakukan kontak secara online. Ia memesan makanan dan mengirimkan bukti transfer uang palsu melalui nomor WhatsApp restoran.

Setelah mendapat tanggapan dari pengelola restoran, OF menyerahkan wesel palsu dengan pecahan yang sesuai dengan jumlah yang harus dibayar. OF menggunakan layanan khusus di Internet untuk mengedit data seperti nama pengirim, nama bank, nomor rekening, dll. menyerupai aslinya.

“Saat membayar atau mengirim uang, seringkali pelaku (nominal) membesar-besarkan biaya jasa pengantaran makanan ke akomodasi dalam bukti kiriman uang. Ujung-ujungnya, pihak restoran yang menanggung ongkos kirimnya.” Staf awalnya skeptis.

Kejahatan turis berusia 32 tahun itu terungkap setelah akuntan restoran merasa khawatir dengan barang bukti yang diserahkan. Staf melaporkan kepada pemilik restoran bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

Meski demikian, manajemen tetap meminta karyawannya untuk tetap menuruti perintah pelaku. Petugas juga diminta mengecek riwayat transaksi pelaku sejak April dan jumlah pesanannya mencapai total 38 kali.

“Saat saya cek, memang ada riwayat pemesanan dari April hingga 7 Juni. Harga dan jumlah pesanan sangat bervariasi. Ada bukti transfer uang, tapi tidak ada uang di rekening toko.” di sana,” kata Junior Wang.

Setelah melakukan serangkaian penggerebekan, OF akhirnya ditangkap polisi di kawasan Canggu, Badung Kuta Utara. OF mengaku memesan makanan menggunakan dokumen pembayaran palsu untuk meyakinkan pihak restoran.

“Ada 38 pesanan dan ada surat transfer yang dikirim penjahat ke restoran sebanyak 32 kali. Dia memakan makanannya sendiri,” kata Junior Wang.

PASAL 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Republik Indonesia atau Pasal 51 KUHP digabung dengan Pasal 378 KUHP Pelanggaran Pasal 1 KUHP. Dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Artikel ini awalnya diposting di detikBali. Saksikan video “Bali Hidden Gem: Ngopi Santai di Tebing Kallang Boma” (sym/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *