Jakarta –

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu tanda pengenal pribadi yang wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia. Pemegang KTP harus berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah sebelumnya.

KTP juga penting untuk berbagai dokumen seperti paspor, SIM, BPJS dan proses pembukaan rekening bank. Pemohon KTP harus memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan dan mengikuti persyaratan prosedur pembuatan KTP

Berdasarkan laman Desa Lingapura dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, syarat pembuatan KTP bergantung pada status pemohon. Berikut penjelasan lengkapnya 1. Persyaratan pembuatan KTP baru : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang berusia 17 tahun.2. Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk bagi Imigran Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 17 tahun. Persyaratan pembuatan kartu identitas usia 17 tahun Fotokopi Kartu Keluarga (KK), misalnya akta nikah, akta cerai, pindah agama, atau keterangan lainnya. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 17 tahun Hilang Surat Keterangan dari Kepolisian (jika hilang) Kartu Identitas Rusak (bila rusak) Syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk.5. Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Asing (WNA) Berusia 17 tahun, sudah menikah, atau sudah pernah menikah. Tunjukkan fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) KKK. Dokumen perjalanan Perpanjangan KTP 30 hari sebelum izin tinggal tetap berakhir atau harus diubah. .

KTP Orang Asing (KTP-OA) berbeda dengan tanda pengenal pribadi warga negara Indonesia. KTP-OA mencantumkan masa berlaku, tanda pengenal diri ditulis dalam bahasa Inggris, kelengkapan kewarganegaraan sesuai asal WNA, dan menggunakan warna oranye sebagai latar belakang foto.

Syarat pembuatan KTP bagi warga negara Indonesia (WNI) tidak lagi mencantumkan surat pengantar dari RT/RW ke desa atau kelurahan sesuai Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Tujuan aturan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Cara Membuat KTP Anak Usia 17 Tahun di Administrasi Kependudukan

Proses pembuatan KTP baru meliputi: Mengunjungi kantor kecamatan atau kantor Disdukkapil terdekat untuk menyelesaikan pendaftaran. Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan ke petugas agar bisa dicek databasenya, Anda akan diminta untuk mengambil foto (digital). Pemindaian sidik jari dan retina pada perekam sidik jari Petugas memerlukan tanda tangan dan cap pada kutipan sebagai bukti bahwa Anda telah melengkapi registrasi foto, tanda tangan dan sidik jari tanda tangan. Mohon menunggu hingga pencetakan E-KTP selesai.

Proses yang sama juga berlaku bagi pemohon yang KTPnya hilang, rusak, identitasnya diubah. Biaya dan waktu proses pembuatan KTP bagi pendatang dan WNA.

Seluruh proses pembuatan KTP baru atau lama tidak dipungut biaya. Pemohon cukup memenuhi syarat pembuatan KTP, kemudian mendatangi instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pendaftaran data e-KTP atau e-KTP.

Lamanya proses pembuatan KTP berbeda-beda di setiap daerah. Portal resmi Pemprov DKI menyebutkan hanya membutuhkan waktu 15 menit jika semua syarat pembuatan KTP sudah terpenuhi. Namun ada juga yang membutuhkan waktu beberapa hari karena kesulitan dalam mencatat data.

Simak juga videonya: KPU RI: Pemilih non-DPT juga bisa memilih di TPS sesuai alamat KTP

(baris/baris)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *