Jakarta –

Read More : Penyaluran Bansos Bakal Pakai Govtech, Begini Skemanya

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan harus melakukan pemeriksaan terhadap banyak barang impor dari luar negeri. Melakukan pemeriksaan pabean untuk memastikan barang dan nilainya sesuai dengan peraturan pemerintah.

Orang yang memeriksa barang dan menahannya di otoritas pabean harus mengikuti tata cara pengambilan kembali barang tersebut. Namun tidak jarang masyarakat meninggalkan barang karena pajak yang terlalu tinggi. Apa jadinya barang di kantor pabean yang tidak diterima penerima?

Bea Cukai dan Komoditi Kementerian Keuangan RI Tahun 2019 No. Ketentuan mengenai barang yang dibatasi pada Pasal 178 berkaitan dengan pengeluaran barang yang dinyatakan tidak diatur, barang yang dikuasai Negara, dan barang milik Negara.

Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa alasan mengapa barang dapat ditahan, antara lain:

– Dilarang atau Dilarang Impor – Ditolak oleh penerima atau penerima barang dan tidak dikembalikan kepada penerima di luar pabean dan barang tersebut ditolak oleh pihak pabean dan/atau dengan alat angkut yang ditinggalkan oleh orang yang tidak dikenal.

Barang yang ditahan dan tidak diambil menjadi hak milik Pemerintah (BMN). Menurut Pasal 33 Regulasi, penyesuaian barang yang tidak diterima dari penerima barang meliputi:

1. Pelelangan, apabila perekonomian lebih menguntungkan negara dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.

2. Dukungan untuk melaksanakan kegiatan dan pelayanan kebutuhan pemerintahan daerah, sosial, budaya, agama, dan kemanusiaan atau kesehatan, keselamatan, keamanan, lingkungan hidup, dan nilai-nilai (K3LM) masyarakat.

3. Pemusnahan, apabila barang milik negara tidak dapat dipergunakan, tidak dapat dipergunakan, tidak dapat diberikan dan wajib dimusnahkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dalam hal dokumen hilang atau hilang, barang milik negara.

5. Menetapkan tingkat pemanfaatan yang dilakukan oleh organisasi lain untuk melaksanakan kegiatan dan pelayanan Kementerian/Pegawai atau untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan kegiatan dan kegiatan Kementerian/Pegawai. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *