Jakarta –

Read More : Bukan Air Putih Dingin, Ini Daftar Minuman yang Bisa Bikin Ginjal Rusak

Kasus demam berdarah dengue (DBD) akhir-akhir ini semakin meningkat, termasuk di DKI Jakarta. Di banyak kelompok lingkungan hidup di WhatsApp, ada seruan pembersihan dan ancaman denda Rp 50 juta jika ditemukan belatung di dalam rumah.

Apakah undang-undang ini ada atau tidak? Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Dwi Oktavia mengatakan, prinsip tersebut tertuang dalam Undang-undang Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2007 tentang pengobatan Demam Berdarah Dengue Pasal. 21 pasal 21 (1).

Dalam undang-undang tersebut, siapa pun yang menemukan jentik Aedes aegypti atau Aedes albopictus di kediamannya dapat dikenakan denda sebesar 50 juta Naira atau penjara selama dua bulan.

“Ya, UU Daerah Nomor 6 Tahun 2007 masih berlaku,” kata Dr. Dwi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (31/5/2024).

Dr. Dwi mengatakan pembatasan terkait deteksi jentik nyamuk di rumah sudah diterapkan. Mulai dari teguran tertulis, lalu teguran dan penandaan nomor rumah warga, lalu denda sebagai hukuman terberatnya.

Ia mengatakan, ada harapan bahwa undang-undang ini dapat memperkuat perilaku masyarakat untuk mencegah penyakit demam berdarah, apalagi mengingat tingginya angka penyakit demam berdarah di DKI Jakarta.

“Kebijakan daerah ini bertujuan untuk mendorong perilaku pencegahan demam berdarah. Karena pada tahun ini kita mengalami demam berdarah yang parah,” ujarnya. Tonton video “BMKG Sebut Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Kasus Demam Berdarah” (avk/up)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *