Jakarta –

Read More : Parkir Kapal di Pelabuhan Dipercepat, Biaya Kapal Jadi Makin Hemat

Panitia Pemilihan (PPS) merupakan kelompok ad hoc yang dibentuk khusus untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada 2024).

Berdasarkan UU KPU No. 8 Tahun 2022, PSP beranggotakan tiga orang warga negara sesuai ketentuan peraturan. Ketiganya memiliki seorang presiden dan dua anggota.

Berapa Gaji Anggota PSP Pilkada 2024? Bagaimana dengan masa jabatan, tanggung jawab dan wewenang mereka? Berikut informasi lengkap gaji PPS di Pilkada 2024

Terkait gaji PSP pada Pilkada 2024, diatur dalam Surat Perintah Nomor 472 Tahun 2022 tentang Biaya Penjaminan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Daerah, dan Pilkada Pusat/Kota. KPU dan Pemilu 2024 Rincian Gaji PSP Pemilu 2024

1. PSP President : Rp 1.500.000,00/bulan

2. Anggota PPS : Rp 1.300.000/bulan

3. Petugas PPS : Rp 1.150.000,00/bulan

4. Staf pelaksana/administrasi dan teknis: Rp 1.050.000/bulan

Selain digaji, jika ada kejadian yang tidak diinginkan menimpa para pejabat, kami akan memberikan premi asuransi untuk perlindungan para pejabat dari lembaga ad hoc termasuk anggota PPS saat pencanangan Pilkada 2024. Detail Jaminan Anggota PPS di Pilkada 2024

1. Meninggal Dunia : Rp 36.000.000/orang

2. Cacat tetap : Rp 30.800.000/orang

3. Luka berat : Rp 16.500.000/orang

4. Cedera sedang : Rp 8.250.000/orang

5. Bantuan Pemakaman : Rp 10.000.000/orang PSP Masa Pilkada 2024

Aturan mengenai masa jabatan PSP Pilkada 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 475 Tahun 2024.

Pada bagian terlampir tertulis masa operasional PPS dimulai pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Artinya, PPS Pilkada 2024 akan berjalan kurang lebih delapan bulan.

Sesuai pasal 26 PKPU nomor 8 tahun 2022, tanggung jawab PSP pada Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS);

2. Menerima masukan masyarakat tentang DPS;

3. Melakukan perbaikan dan melaporkan hasil perbaikan DPS;

4. Memberitahukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memberitahukan kepada KPU Daerah/Kota melalui PPK;

5. Melakukan segala upaya untuk menyelenggarakan pemilu di kabupaten/desa atau nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Daerah/Kota, dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil pemilu dari seluruh TPS di wilayah kerja;

7. Mengirimkan hasil pemilihan setiap TPS kepada PPK;

8. Menilai dan melaporkan setiap tahapan pelaksanaan pemilihan di bidang pekerjaan;

9. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penyelenggaraan pemilu dan/atau mengenai tugas dan wewenang PSP;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Daerah/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut kewenangan PPS pada Pilkada 2024:

1. Instal KPPS;

2. Menunjuk petugas untuk memperbarui rincian pemilih;

3. Memberikan bimbingan teknis kepada penanggung jawab pemutakhiran data pemilih;

4. Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan pemutakhiran berkas Pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Berkas Pemilih;

5. Penetapan petugas TPS;

6. Untuk mengetahui pengaruh peningkatan DPS menjadi DPT;

7. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi Aceh, KPU/KIP/KIP, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SY

8. Menjalankan kekuasaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut informasi lengkap gaji PSP Pilkada 2024.

Tonton juga videonya: Menteri Kesehatan Budi Bicara Gaji Rp 15 Juta untuk Dapatkan Emas Indonesia di 2045

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *