Jakarta –
Read More : Tak Bisa Belikan iPhone, Seorang Ayah Berlutut ke Putrinya
Starlink Indonesia memastikan layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk telah memenuhi seluruh persetujuan. Hal ini juga meniadakan isu bahwa perusahaan tidak memenuhi persyaratan meskipun sudah beroperasi.
Sebelumnya diberitakan Starlink belum membangun Network Operations Center (NOC) dan Gateway di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi pun memberikan waktu kepada raksasa teknologi Amerika Serikat itu untuk menunaikan tanggung jawabnya.
“Mereka baru mulai beroperasi pada bulan April, dan kami terus menanyakan penyelesaiannya lho. Selama operasi, kami terus memantau,” kata Menkominfo Budi, Jumat (25/5/2024).
Padahal, persoalan Starlink mengenai kewajibannya kepada Indonesia menjadi perhatian Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Terkait hal tersebut, APJII menilai pemerintah memberikan hak khusus kepada Starlink untuk memasuki bisnis ritel di Indonesia.
Starlink Indonesia melalui kuasa hukumnya Soimadipradja dan Tahar yang juga merupakan tim kuasa hukum pun buka suara. Informasi tersebut disampaikan usai Forum Group Discussion (FGD) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta.
Terkait badan hukum dan izin, kami informasikan kepada KPPU dan semua orang bahwa status Starlink Indonesia telah memenuhi ketentuan yang berlaku baik peraturan, izin, dan badan hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika. ujar Krishna Vesa, Senior Associate Soimdipradja & Taher di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Saat ditanya mengenai kehadiran Starlink NOC di Indonesia, Krishna mengatakan pihaknya sudah memilikinya. Mengenai jumlah dan lokasinya, dia enggan menyebutkannya.
“Saya kira itu miskomunikasi, izin-izin termasuk NOC atau Traffic Control Data Center dan Gateway Station yang semuanya diwajibkan oleh undang-undang, sudah ada di Indonesia. Dan, itu semua sudah diperiksa oleh Kominfo, sekali. Tidak, bahkan kadang-kadang tidak. , ”jelasnya.
Krishna mengatakan, proses pemenuhan persyaratan Starlink Indonesia saat menjual internet ke pelanggan retail dilakukan sesuai regulasi.
“Itu dilakukan tanpa ada perlakuan khusus, berbeda dengan perusahaan lain. Tadi siang atau hari ini Cominfo informasikan izin NOC sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Starlink Indonesia membantah pemerintah memberikan perlakuan istimewa. “Tidak ada karpet merah yang diberikan pemerintah kepada Starlink,” tegasnya. Saksikan video “Lolos uji kelayakan operasional, Starlink akan uji IKN” (agt/rns)