Jakarta –
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) mewajibkan 13 gaji bagi pensiunan mulai 3 Juni 2024. Besaran gaji yang dibayarkan juga akan sama dengan komponen pendapatan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Komponen gaji ketigabelas terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan penghasilan hari tua. Sedangkan guru dan dosen mendapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen 100%.
Nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Besaran Gaji di Masa Pensiun. Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok pensiun pegawai negeri sipil adalah sebagai berikut:
Antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 dan Rp 1.560.800 PNS Rp 1.560.800-Rp. 800-Rp 4.425.900
Artinya, gaji 13 pensiunan 2024 adalah Rp 1.560.800-Rp 4.425.900, tergantung kelompok terakhir yang menduduki jabatan tersebut. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan tambahan lainnya.
Sebagai informasi, Sekretaris Perusahaan Taspan Yuka Karisma Vijaya telah menyatakan kesediaan Persero untuk membagikan 13 gaji kepada pensiunan efektif 3 Juni 2024.
Yuka mengatakan, gaji ke-13 pada tahun 2024 tidak dikenakan pemotongan provisi, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan. Program ini mengotomatiskan seluruh proses pembayaran ke rekening masing-masing penerima.
“Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan bentuk komitmen TASPENT sebagai rem pengelola dana pensiun dalam memenuhi kewajibannya untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan berdaya,” kata Yuka dalam pengumuman resminya.
Selain itu, Persero selalu menghimbau masyarakat untuk mewaspadai segala informasi dan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Tesfan.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi hotline TASPEN di 1500 919, media sosial resmi TASPEN dan website resmi TASPEN di www.taspen.co.id,” jelasnya. (fdl/fdl)