Jakarta –
Read More : Bali Kacau gegara Blackout: Penerbangan Delay-Tol Gelap Gulita
Jika melihat semakin banyaknya insiden pembobolan data, persoalan perlindungan data tidak lagi penting, melainkan sangat serius. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mewajibkan perusahaan atau lembaga untuk bertindak.
Pelanggaran data merupakan ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan, dan negara. Di era digital, kebocoran data bisa berarti lemahnya sistem keamanan negara kita, sehingga semua perusahaan di Indonesia juga mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan keamanan negara yang bertanggung jawab atas kebocoran data.
Meningkatnya jumlah keterbukaan menunjukkan perlunya mengambil langkah yang paling efektif dan efisien, salah satunya adalah penerapan PDP. Perusahaan atau perusahaan harus mematuhi standar ini untuk menghindari sanksi dan menjaga reputasinya.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan pada Juli 2023, banyak dugaan pembobolan informasi pribadi, termasuk informasi terkait paspor 34 juta masyarakat Indonesia. Pada tahun yang sama, ada dugaan informasi 337 juta orang di Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Dukkapil) Kementerian Dalam Negeri dijual di forum online BreachForums. Kedua kasus tersebut menambah daftar panjang kasus pelanggaran data di Indonesia sejak bertahun-tahun yang lalu.
Sekadar informasi, UU PDP disahkan pada 17 Oktober 2022 yang merupakan komitmen negara untuk melindungi hak privasi dan keamanan informasi setiap orang. Namun peraturan pelaksanaannya belum dipublikasikan, sehingga salah satu tantangan utama Indonesia saat ini adalah menyelesaikan kerangka hukum.
Meski sudah disahkan dan akan segera berlaku, UU PDP tetap memberikan masa transisi. Pasal 74 Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok menyatakan bahwa badan usaha atau lembaga mempunyai masa transisi selama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok (2022-2024), yaitu jangka waktu masa transisi ini hanya empat bulan. Oleh karena itu, perusahaan atau lembaga harus memastikan seluruh pengolahan data pribadi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam UU PDP.
Menteri Komunikasi dan Media Budi Ari Setiadi mengatakan, banyak konsumen kini menginginkan transparansi dan kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan. Pemerintah berupaya melibatkan setiap kalangan dalam menyusun standar produksi UU PDP agar bisa merasakan manfaat nyata. “Disahkannya UU DPRK pada tahun 2022 akan memberikan berbagai peluang bagi Indonesia. Namun kesempatan untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat Indonesia, mendukung kegiatan dunia usaha dan inovasi secara wajar,” ujarnya.
Mengutip data International Association of Privacy Professionals pada tahun 2023, Budi mengatakan 68% konsumen di seluruh dunia khawatir terhadap perlindungan data mereka. Faktanya, 85 persen konsumen ingin mengetahui kebijakan data pelanggan yang digunakan penyedia layanan.
“Hal ini sangat menunjukkan bahwa konsumen memahami pentingnya melindungi privasi dan data pribadi sebagai masalah data pribadi. Situasi ini dapat dimaklumi mengingat banyaknya kebocoran data dan tingginya biaya pengelolaannya,” ujarnya. menjelaskan.
Senada dengan Budi, pakar hukum dan pengacara Agus Junarjanto, ST.SH.MM yang aktif di PDP Watch Indonesia mengatakan, perlindungan data adalah bagian dari data pribadi, dan data pribadi harus menjadi pemiliknya. dilindungi undang-undang. “Untuk itu UU PDP ini sangat penting,” jelas Agus Junarjanto saat memberikan siaran pers tentang UU Perlindungan Data Pribadi dan peluncuran Fitur ESE 11DB/Postgres.
Berikutnya: Penyebab pelanggaran data dan senjata efektif untuk mencegahnya
(rns/rns)