Jakarta –
Berita populer kemarin membicarakan paspor Indonesia yang masih belum bisa mendapatkan pembebasan visa jika digunakan di Korea Selatan. Inilah alasannya.
Wisatawan asal Korea Selatan bisa berkunjung ke Indonesia tanpa visa. Namun sebaliknya, WNI dengan paspor Indonesia berwarna hijau tidak bisa bepergian ke Korea Selatan tanpa visa.
Diketahui, KBRI Seoul masih mengupayakan pembebasan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Korea Selatan dalam waktu singkat.
Koordinator fungsi protokol dan konsuler KBRI Seoul, Teuku Zulkaryadi mengatakan, kasus ini sudah lama menjadi perhatian pemerintah dan perwakilan Indonesia di Korea Selatan.
“Jadi untuk pengajuan visa kunjungan jangka pendek, perkembangan hukumnya, KBRI belum mengirimkan permohonan langsung,” kata Zulkaryadi saat menerima kunjungan delegasi jurnalis Indonesia peserta “Indonesia Next Generation Journalist” Program Network on Korea”. Diselenggarakan oleh FPCI dan Korea Foundation.
Ia mengatakan, KBRI Seoul saat ini sedang melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat dan berbagai dinas karena adanya prinsip timbal balik ketika Republik Indonesia meminta pembebasan visa perjalanan jarak pendek ke Korea Selatan.
Saat ini warga negara Korea Selatan yang datang ke Indonesia diberikan layanan bebas visa yaitu Visa on Arrival (VOA) bagi warga negara Korea Selatan yang akan datang ke Indonesia.
Selain itu, kendala lain yang dibahas dalam liberalisasi visa adalah persentase pekerja migran Indonesia (PMI) yang datang secara ilegal ke 6 negara Korea Selatan” (ed./ed.)